Dark/Light Mode

Uang Haram Yang Beredar Capai Rp 2,2

BI Dukung Pencegahan TPPU Dan Pendanaan Terorisme

Minggu, 15 September 2019 11:41 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Mengingat uang yang beredar dari kegiatan haram ini mencapai Rp 2,2 triliun pertahun.

Ada 3 strategi yang dimiliki BI untuk mencegah TPPU (tindak pidana pencucian uang) terjadi. “Pertama adalah pemenuhan standar atau prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pen- danaan Terorisme (APU PPT). Baik secara nasional maupun internasional,” jelas BI dalam siaran persnya.

Kedua, peningkatan kepedulian publik dan penyelenggara terkait risiko TPPU. Ketiga, yakni peningkatan koordinasi atau kerja sama antar lembaga, secara nasional dan internasional. Penerapan prinsip APU PPT yang efektif diyakini dapat mendukung integritas sistem keuangan di Indonesia.

“Lalu meningkatkan kredibilitas dan reputasi Indonesia, serta memenuhi kepatuhan terhadap standar international APU PPT yang berlaku,” jelas BI.

Baca juga : Pemerintah Isyaratkan Dukung Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Untuk itu, BI senantiasa mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menerapkan prinsip APU PPT, termasuk dalam menghadapi Mutual Evaluation (ME). Pertama untuk menjadi negara anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) pada 2020.

Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dalam menjalankan prosedur APU PPT dalam menggunakan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) selain bank dan kegiatan usaha penu- karan valuta asing (KUPVA) bukan bank (BB) berizin. Juga, melaporkan PJSP selain bank dan KUPVA BB tidak berizin kepada BI, dan wajib memberikan identitas kepada PJSP selain bank dan KUPVA BB berizin saat bertransaksi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan fenomena pencucian uang dan pendanaan terorisme terus berkembang dan semakin kompleks. Hal ini disebabkan kemajuan teknologi yang semakin berkembang dan mem- buat batas antarnegara semakin tidak jelas. Di mana pergerakan modal, manusia, barang, dan jasa yang dihasilkan melampaui batas-batas negara dengan mudah.

“Di tengah-tengah itu tidak mustahil ada pergerakan barang, uang, bahkan manusia, yang mengandung unsur-unsur tindak pidana, apakah hasil tindak pidana atau pelaku tindak pidana,” kata Agus.

Baca juga : Menteri Hanif Apresiasi Regulasi Baru Jepang Bidang Pemagangan Dan Penempatan TKA

Menurutnya, TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) menjadi hal yang patut diwaspadai. Pun dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diselundupkan antarnegara. “Berdasarkan laporan 2017, disebutkan disebutkan pendapatan yang dihasilkan 11 kejahatan transnasional seperti narkoba, satwa liar, penebangan, penambangan pencurian minyak diperkirakan Rp 1,6 triliun sampai Rp 2,2 triliun per tahun. Ini cukup besar uang ini. Oleh karena itu perlu diwaspadai,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, modus TPPU dilakukan dalam berbagai hal. Pada intinya menghilangkan atau mengaburkan asal-usul kegiatan atau aset ilegal menjadi seolah-olah hal yang legal.

“Umumnya hasil kejahatan ditempatkan di bank, pasar modal, lalu dicoba jauhkan lagi dengan cara memindahkan hasil itu, misal disimpan di bank di satu kota, ditransfer ke kota lain atas nama semisal nama pembantu, suami pembantu, istri sopir. Kalau sudah jauh, suatu saat akan kembali pada dia,” ucap Agus.

Ia mendorong terbentuknya UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Dia mengatakan draft rancangan undang-undang (RUU) awalnya hendak diajukan tahun ini, namun urung dilakukan lantaran pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019. Agus meyakini, kehadiran UU PTUK mampu menekan jumlah operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga : Bandara Tjilik Riwut dan Supadio Siap Dukung Pengembangan Ibu Kota Baru di Kaltim

“Kalau mau kurangi jumlah OTT atau mau kurangi suap menyuap, semestinya (RUU) ini gol, kalau tujuan ciptakan negeri lebih bersih,” ujar Agus. Dalam draf yang disusun, kata Agus, nantinya transaksi uang kartal dibatasi maksimal Rp 100 juta. “Semua orang tidak boleh transaksi tunai Rp 100 juta,” kata Agus.[IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.