Dark/Light Mode

Demi Lindungi Konsumen, Perlu Kejelasan SNI Vape

Jumat, 22 Januari 2021 17:49 WIB
Ilustrasi/ist
Ilustrasi/ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti menyoroti pentingnya regulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), terutama penggunaan vape. Regulasi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik akan kualitas produk melalui standarisasi. 

Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut hasil survei dan riset Multi-country Vaping Research oleh Health Diplomats dan Kantar. 

Bedah riset tersebut mengantarkan kepada tiga kesimpulan utama. Pertama, perokok dewasa di Indonesia menggunakan vape sebagai alat bantu untuk mengurangi konsumsi rokok konvensional. 

Baca juga : NasDem Rela Gelar Blusukan Ke Daerah

Kedua, edukasi terkait jenis dan profil risiko tiap produk HPTL perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dan ketiga, dibutuhkan regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen, terutama terkait standarisasi produk dan pencegahan produk ilegal.  

"Kalau idealnya, harusnya (HPTL) dibuat aturan tersendiri yang terpisah dari peraturan produk tembakau konvensional," saran Trubus saat membahas Outlook Standardisasi HPTL 2021 dalam diskusi daring dan bedah riset bertajuk "Persepsi Konsumen di Indonesia terhadap Penggunaan Rokok Elektrik" yang digelar Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Jumat (22/1). 

Hasil riset menunjukkan, responden di Indonesia mulai menggunakan rokok elektrik sebagai upaya intervensi kesehatan, seperti membantu mengurangi konsumsi rokok (30 persen), alasan kesehatan (11 persen), dan mengikuti anjuran ahli kesehatan (9 persen).

Baca juga : OJK Harus Serius Lindungi Nasabah Jasa Keuangan

Lebih lanjut, 80 persen responden menilai bahwa promosi HPTL sebagai alternatif tembakau harus lebih digalakkan. Meski demikian, sejumlah responden di Indonesia masih menganggap konsumsi nikotin lewat produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan proses pembakaran pada rokok konvensional.

Padahal, variasi produk HPTL tidak menghasilkan tar, bahan kimia yang muncul dari proses pembakaran. Dalam hal ini, edukasi yang tepat mengenai manfaat dan profil risiko HPTL yang lebih rendah, seperti vape, tembakau yang dipanaskan (HTP), snus dan kantong nikotin, menjadi sangat mendesak.

Menurut survei yang sama, 50 persen responden mengindikasikan adanya kekhawatiran terhadap potensi kandungan bahan ilegal sebagai penyebab timbulnya risiko kesehatan.

Baca juga : Dikepung Buaya, Perampok Bugil Gelantungan Di Pohon

Adapun sebanyak 90 persen responden percaya jika vape seharusnya tersedia di pasaran sebagai pilihan alternatif bagi perokok konvensional, dan oleh karenanya membutuhkan regulasi yang tepat Pada 2020, tercatat pengguna vape di Indonesia telah mencapai 2,2 juta orang, dengan jumlah toko ritel mencapai 5 ribu. 

Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengungkapkan, saat ini Kemenperin baru menyelesaikan konsensus Standar Nasional Indonesia (SNI) Hasil Tembakau Dipanaskan (HTP), yang juga produk HTPL, melalui tahap jajak pendapat. 

"Kementerian Perindustrian juga mengusulkan penyusunan RSNI E-liquid di tahun 2021," ungkap Mogadishu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.