Dark/Light Mode

UU Cipta Kerja Diyakini Lindungi Para Awak Kapal Perikanan

Kamis, 18 Februari 2021 07:25 WIB
Ilustrasi nelayan Indonesia. (Foto: Kementerian KKP)
Ilustrasi nelayan Indonesia. (Foto: Kementerian KKP)

 Sebelumnya 
Sejalan dengan kebijakan tentang pengupahan dan memastikan kepatuhan dari pemberi kerja, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa instrumen kontrol yang digunakan adalah melalui penerapan perjanjian kerja laut sebagai salah satu syarat dalam penerbitan izin berlayar bagi setiap kapal yang akan melakukan penangkapan ikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Daerah Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoto juga mendorong penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebagai upaya perlindungan awak kapal perikanan dengan mensosialisasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan PKL di 11 pelabuhan perikanan di Jawa Tengah.

Baca juga : Bio Farma Gandeng Himbara Amankan Suplai Vaksin

Terkait peran pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan awak kapal perikanan yang dalam UU Cipta Kerja telah dihapuskan denda pelanggaran oleh pengusaha, Provinsi Daerah Sulawesi Utara telah membentuk Forum Daerah Perlindungan Awak Kapal Perikanan melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 117 Tahun 2020.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Elric Takanasanakeng forum tersebut merupakan wadah kolaborasi antara instansi terkait di sektor Ketenagakerjaan, Kelautan dan Perikanan, serta Perhubungan untuk memastikan kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PKL, dan akomodasi di atas kapal melalui kegiatan inspeksi bersama.

Baca juga : Pemerintah Komitmen Jaga Ketahanan Lingkungan Hidup Hadapi Perubahan Iklim

Dosen Hukum Perburuhan Universitas Airlangga, Hadi Subhan menjelaskan bahwa filosofi dari upah minimum adalah proteksi hak pekerja, jaringan pengaman sosial, dan produktivitas. Mendorong upah minimum artinya mendorong perlindungan hak asasi pekerja di sektor perikanan dengan cara adanya penetapan upah berbasis sektor perikanan.

Sedangkan Albert Bonasahat dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menjelaskan bahwa upah minimum untuk awak kapal perikanan juga diterapkan di negara lain seperti Thailand. Untuk itu penting bagi pemerintah Indonesia mulai memikirkan penetapan upah sektoral bagi awak kapal perikanan sebagai bagian dari perlindungan.

Baca juga : PANDI dan Kemenkumham Perkuat Kerja Sama Lindungi Pengguna Domain

Sementara itu, Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono, menambahkan dengan berlakunya UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. "Kami berharap ada kepastian hukum dan implementasi perbaikan kesejahteraan awak kapal perikanan dan nelayan buruh, yang dimulai dari upah yang layak," ujarnya.

SAFE Seas Project yang didukung oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (USDOL) berupaya untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong industri perikanan. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.