Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Negosiasi Dengan Tesla Jalan Terus
Bahlil: Pasang Surut Biasa, Jangan Pesimis Dulu Dong
Kamis, 25 Februari 2021 05:05 WIB
Sebelumnya
Menurutnya, Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mengatakan, negosiasi hal biasa dalam investasi. Ia meyakini, dengan terus berusaha dan kreatif, perjuangan Pemerintah tidak akan sia-sia.
Baca juga : Pelan Tapi Pasti, Akhirnya Pedagang Sadar Vaksinasi
“Ada satu kata kunci, yaitu berusaha, berusaha, berusaha, kreatif. Jangan pernah mundur, dan yakinlah bahwa usaha selalu akan sampai dengan perjuangan yang kuat,” tegasnya.
Bahlil juga menjelaskan soal empat peraturan pelaksana UU Cipta Kerja di lingkungan BKPM yang terkait langsung dengan perizinan berusaha.
Baca juga : Agar Bantuan Tepat Sasaran, Kader Bangsa Sarankan Pemerintah Serius Sinkronkan Data
Pertama, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis risiko. Kedua, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Ketiga, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Keempat, Perpres Nomor 10 Tahun 2020 tentang bidang usaha penanaman modal.
Baca juga : Tahun 2020, Asabri Salurkan Dana Pensiun Rp 15,5 Triliun
“Kita tahu semua di dalam PP Nomor 5 adalah bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kenapa? Karena PP inilah yang mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga, yang kesemuanya itu berbasis Online Single Submission (OSS),” jelas Bahlil. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya