Dark/Light Mode

Petani Sawit Happy, Sanksi Pidana Hilang Di PP Kehutanan

Senin, 1 Maret 2021 15:19 WIB
Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung. (Foto: ist)
Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Selain itu, kata Gulat, Apkasindo mengapresiasi komitmen penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 yang memasukkan frasa atau pengakuan terhadap objek perkebunan yang diklaim berada di dalam kawasan hutan yang dapat diselesaikan melalui kegiatan penataan kawasan hutan.

"Pengakuan tersebut juga adalah jawaban yang responsif dari pemerintah atas tuntutan Apkasindo yang meminta pengakuan terhadap objek perkebunan. Dengan adanya pengakuan tersebut maka tafsiran atau perdebatan selama ini apakah lahan perkebunan masuk lahan Garapan atau tidak dapat diakhiri,” jelasnya. 

Dalam pasal 41 PP No.24 Tahun 2021 diberikan mekanisme penyelesaian lahan petani di kawasan hutan dengan mekanisme penguasaan 5 tahun dan luas lahan maksimal 5 Ha yang diberikan kepada orang per orang bukan per Kepala Keluarga sebagaimana usulan Apkasindo, serta terhadap pengakuan atas bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki petani tersebut. Pada mekanisme penyelesaian ini  petani sawit tidak dikenakan/membayar Denda Administrasi.

Baca juga : Menantu Jadi Walkot Medan, Jokowi Pesan Jangan Korupsi

“Mekanisme ini diharapkan menyelamatkan petani sawit anggota Apkasindo, yang terjebak di kawasan hutan. Terutama bagi peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat, dimana saat ini mereka terkejut dengan status lahannya diklaim kawasan hutan,” ujar Gulat.

Menurut Gulat, aturan turunan Cipta Kerja juga memberikan pengakuan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dimiliki petani sawit sebagai salah satu bagian dari izin usaha di bidang perkebunan, sehingga setiap petani sawit yang sudah memiliki STDB dinyatakan telah memiliki Perizinan Berusaha.

Bagi petani, hak kepemilikan kebun menjadi kunci utama usaha budidaya. Makanya, petani meminta pemerintah untuk mempermudah kebun sawit rakyat eksisting yang terjebak di kawasan hutan. Kebun petani di dalam kawasan diperkirakan minimum 2,78 juta hektare. 

Baca juga : Hari Ini Polda Metro Hadirkan Layanan SIM Keliling Di 2 Lokasi

“Saat ini, hampir 87 persen kebun sawit petani berada di hutan produksi. Sisanya barulah ada yang tersebar di hutan lindung. Makanya, kami harapkan pemerintah dapat melepaskan kebun petani yang terjebak dalam kawasan hutan. Karena sewaktu mereka membangun tidak ada informasi bahwa lahan itu di kawasan,” harap Gulat. 

Menurut Gulat, apabila kebun petani yang terjebak di dalam kawasan hutan tidak dibantu, maka akan berdampak kepada program strategis pemerintah seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan mandatori biodiesel. Persyaratan lahan clean and clear juga menjadi kriteria utama sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Apabila kebun petani belum clear legalitasnya, maka rantai pasok sawit bakalan terganggu. Dengan asumsi 2,78 juta hektare kebun petani masuk kawasan hutan. Ini artinya, jumlah pasokan setara minyak sawit sekitar 8 juta ton setiap tahunnya. Jumlah ini sangat besar dan berpengaruh ke pasar global,” pungkas Gulat.

Baca juga : Potensi Kredit UMKM Makin Besar, Peluang Bagus Bagi Perbankan

Sekjen Apkasindo Rino Afrino menjelaskan, ada upaya penyelesaian status kebun sawit petani di dalam kawasan hutan sesuai tipologi dan karakteristik kondisi kebun petani. Langkah ini diambil supaya program strategis pemerintah seperti PSR tidak terganggu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian, Menko Maritim, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, dan juga Jenderal Moeldoko selaku Ketua Dewan Pembina Apkasindo yang mendengarkan masukan Apaksindo sebelum regulasi turunan disahkan,” ucapnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.