Dark/Light Mode

Petani Sawit Happy, Sanksi Pidana Hilang Di PP Kehutanan

Senin, 1 Maret 2021 15:19 WIB
Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung. (Foto: ist)
Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi terbitnya regulasi di sektor kehutanan sebagai turunan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, petani tidak lagi terancam sanksi pidana apabila kebun sawitnya berada di dalam kawasan hutan. 

Kepastian hukum ini diatur dalam produk turunan Cipta Kerja lain Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.

Baca juga : Menantu Jadi Walkot Medan, Jokowi Pesan Jangan Korupsi

“Apkasindo mengapresiasi upaya pemerintah untuk  mengatur penyelesaian masalah kebun petani sawit dalam Kawasan Hutan, sebagaimana tercantum pada penjelasan PP No. 24 Tahun 2021.  Dari identifikasi kami terdapat 3,3 juta hektar yang belum mendapatkan kepastian hukum. Luasan ini mencakup perusahaan dan juga petani,” ujar Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung dalam jumpa pers secara virtual, Senin (1/3).

Apkasindo sangat mengapresiasi konsistensi Pemerintahan Presiden Jokowi untuk tidak mengkriminalisasi petani kelapa sawit yang lahannya di dalam kawasan hutan.

Baca juga : Hari Ini Polda Metro Hadirkan Layanan SIM Keliling Di 2 Lokasi

Sebelumnya, dalam draft awal pembahasan PP 24 Tahun 2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55 dalam draft ke 17 RPP tentang Sanksi Administratif yang pada pokoknya melanjutkan proses penyidikan. Namun, pemerintah merespon usulan Apkasindo supaya klausul ini dihapuskan dalam regulasi.  

Saat ini, kata dia, ketentuan pidana bagi petani sudah dihapuskan dalam PP No. 24 Tahun 2021. Petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum terbitnya UU Cipta Kerja tidak perlu khawatir atas upaya-upaya kriminalisasi maupun pidana oknum pihak-pihak tertentu. 

Baca juga : Potensi Kredit UMKM Makin Besar, Peluang Bagus Bagi Perbankan

“Kami ucapkan terima kasih tidak ada sanksi pidana dalam PP 24 Tauun 2021,” kata Gulat yang juga kandidat Doktor Lingkungan.

Bahkan dalam Penjelasan PP No. 24 Tahun 2021 halaman 2 menegaskan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana melainkan dikenakan sanksi administratif. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.