Dark/Light Mode

Kuasai Pasar Global

Menteri Teten Ajak Entitas Pendidikan Ciptakan Entrepreneur Muda

Senin, 1 Maret 2021 16:25 WIB
Menkop UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan dalam acara Pisah Sambut Yayasan Taruna Bakti secara virtual, Senin (1/3). (Foto: Kemenkop UKM)
Menkop UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan dalam acara Pisah Sambut Yayasan Taruna Bakti secara virtual, Senin (1/3). (Foto: Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Dengan perkembangan teknologi yang terintegrasi berbagai ide kreatif anak muda lewat usaha rintisannya (startup) akan menjawab kebutuhan masyarakat, memecahkan masalah sosial, dan memiliki dampak luas.

Berdasarkan GEI (Global Entrepreneurship Index), pada tahun 2019 posisi Indonesia pada peringkat 74 dari 137 negara dengan nilai index sama dengan Vietnam. Dalam hal digital platform, berdasarkan GDPEI (Global Digital Platform Economy Index), Indonesia berada pada posisi ke-76 dari 116 negara, di bawah Filipina dan Kazakhstan.

Baca juga : Kolaborasi Penelitian Dan Pendidikan, Unhan-Kimia Farma Jalin Kerja Sama

Menurut RPJMN 2020-2024, rasio Kewirausahaan Indonesia pada tahun 2019 sebesar 3,4 persen, dan pada tahun 2024 diharapkan dapat mencapai 4 persen atau sebanyak 11,2 juta orang atau 17,45 persen dari seluruh pelaku UMKM.

Sesuai proyeksi tersebut, sebesar 82,55 persen pelaku UMKM belum memiliki kualitas kewirausahaan yang baik. “Ini mengakibatkan produktivitas rendah, kurang inovasi, usaha yang tidak berkelanjutan, dan kurang kompetitif di pasar global. Apalagi sebagian besar UMKM adalah skala usaha mikro dan berada di sektor pertanian yang owner operator,” katanya.

Baca juga : Kamboja, Pasar Potensial Produk Buah dan Sayuran Indonesia

Implikasinya, keterlibatan langsung sebagai mitra perusahaan PMDN dan PMA sulit terwujud. Demikian pula proses industrialisasi dengan supporting industry atau terhubung dengan rantai pasok juga sulit terwujud.

Diakui Teten, masih ada disparitas tinggi antara pelaku UMKM dan usaha besar. Ia berharap UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan KUMKM yang telah disahkan oleh pemerintah dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif dengan penyederhanaan perizinan berusaha serta kemudahan investor.

Baca juga : Menteri Teten Rampingkan Jabatan Pejabat Eselon I Kemenkop UKM

“Pemerintah mewajibkan belanja pemerintah dan BUMN maupun investasi yang melibatkan UMKM lokal. Keterhubungan rantai nilai hulu hilir dengan pola pikir dan perilaku wirausaha dalam satu ekosistem terintegrasi menjadi kunci," pungkasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.