Dark/Light Mode

Klarifikasi Pemberitaan

Tak Ada Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap Yang Menyebut PT Bringin Gigantara Terbukti Wanprestasi

Selasa, 16 Maret 2021 18:59 WIB
Klarifikasi Pemberitaan Tak Ada Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap Yang Menyebut PT Bringin Gigantara Terbukti Wanprestasi

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bringin Gigantara mengklarifikasi pemberitaan yang dimuat di RM.id edisi 13 Maret 2021, dengan judul "Langgar Perjanjian, Bringin Gigantara Diprotes Mitra Kerja".

PT Bringin Gigantara menegaskan, sampai saat ini, belum pernah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyebut pihaknya terbukti wanprestasi. Sehingga merugikan PT Samudera Sumber Mandiri senilai puluhan miliar, sebagaimana diberitakan.

"Atas pemberitaan tersebut yang bersumber dari Sdr. Samudra Parsaoran selaku Direktur PT Samudra Sumber Mandiri, secara tegas kami nyatakan bahwa berita tersebut tidak benar. Karena sampai saat ini, tidak pernah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT Bringin Gigantara terbukti wanprestasi, sehingga merugikan PT Samudra Sumber Mandiri sejumlah puluhan milyar sebagaimana diberitakan tersebut," tulis PT Bringin Gigantara dalam hak jawabnya yang ditandatangani oleh Direktur PT Bringin Gigantara Hepman Damanik, Selasa (16/3).

Baca juga : Yasonna: Penegakan Hukum Dan Perlindungan HAM Jalan Terus Meski Pandemi

Dijelaskan, PT Bringin Gigantara dan PT Samudra Sumber Mandiri mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama pengiriman paket atau barang dan dokumen domestik, sejak tahun 2016.

Sementara PT Samudra Sumber Mandiri, melakukan keterlambatan penagihan dan melakukan akumulasi penagihan selama bertahun-tahun dengan nilai yang besar, kepada PT Bringin Gigantara.

Atas tagihan tersebut, PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan banyak dokumen penagihan yang diragukan keabsahannya.

Baca juga : Sebelum Terapkan E-Voting, 5 Sistem TI Diperbaiki Dong

"Pernyataan dalam pemberitaan yang menyatakan seolah-olah keterlambatan tersebut dari pihak PT. Bringin Gigantara adalah berita yang tidak benar, memutarbalikkan fakta dan perbuatan fitnah," tegasnya.

Faktanya, PT Samudra Sumber Mandiri mengatakan, keterlambatan penagihan selama 2 tahun itu terjadi karena banyak faktor di internal PT Samudra Sumber Mandiri.

PT Bringin Gigantara juga telah menyampaikan penawaran sejumlah angka atau nilai pembayaran sesuai hasil verifikasi. Namun, PT Samudra Sumber Mandiri menolak penawaran tersebut.

Baca juga : Hoaks, Berita Yang Sebut Sekjen PBB Ucapkan Selamat ke Salah Satu Paslon

"Dan ketika PT Bringin Gigantara sedang menjadwalkan pertemuan kembali, muncul artikel berita yang tidak benar dan menyudutkan pihak kami," kata Hepman.

"Selanjutnya PT Bringin Gigantara tetap membuka ruang untuk musyawarah kepada PT Samudra Sumber Mandiri, guna mencapai mufakat. Namun ,apabila PT Samudra Sumber Mandiri menolak, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai perjanjian kerja sama dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Untuk menghindari kekeliruan dan kesalahpahaman informasi lebih lanjut, RM.id telah menghapus link berita yang terbit pada tanggal 13 Maret tersebut. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.