Dark/Light Mode

Permintaan Bawaslu Pusat

Sebelum Terapkan E-Voting, 5 Sistem TI Diperbaiki Dong

Minggu, 3 Mei 2020 06:57 WIB
Mochammad Afifuddin (Foto: Istimewa)
Mochammad Afifuddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu pusat meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu membenahi 5 sistem teknologi informasi (TI) kepemiluan. Ini penting agar teknologi pemungutan suara secara elektronik atau e-voting bisa benar-benar dimanfaatkan saat pemilu nasional atau pilkada.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, kemarin. Disampaikan, institusinya mempunyai catatan TI terkait kepemiluan yang harus dibenahi oleh KPU dan pemerintah. Khususnya bila serius ingin menggunakan e-voting. 

Pertama, adalah Sistem Data Pemilih (Si Dalih). Sistem ini masih selalu bermasalah dari waktu ke waktu dan belum terhubung dengan administrasi kependudukan. “Belum lagi mengenai Bawaslu yang tidak bisa langsung mendapatkan data dari Ditjen Dukcapil, padahal Bawaslu juga sama-sama penyelenggara pemilu,” ujarnya. 

Baca juga : Awas, Bantuan Sosial Rawan Dipolitisasi Calon Incumbent

Kedua, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di tahap pelaksanaan pencalonan. Afif menuturkan, perlu adanya kesamaan cara pandang dalam memaknai penggunaan dua teknologi tersebut. Dia mengaku kerap menemui perdebatan-perdebatan itu dalam persidangan adjudikasi yang digelar Bawaslu saat Pemilu 2019. “Tapi sebenarnya Silon Sipol ini sudah bagus, menunjang dan memudahkan,” imbuhnya. 

Ketiga, adalah Sistem Informasi Logistik (Silog). Afif mengakui, kehadirannya mampu memangkas biaya. Hanya saja, baginya, Silog tidak cepat mendeteksi kebutuhan surat suara, padahal hal ini kebutuhan paling dasar. 

Keempat, pengaturan kampanye dalam bentuk teknologi informasi. “Belum ada sama sekali teknologi dalam proses ini. Kampanye yang sekarang menggunakan dunia internet dan media sosial minim sekali tersentuh pengaturan,” tegas dia. 

Baca juga : PSSI Ulang Tahun, Dirut LIB Tekankan Pentingnya Jaga Kekompakan

Kelima, penggunaan teknologi e-rekap (elektonik rekapitulasi). Saat ini, tahap perkembangan teknologi tersebut baru diuji coba oleh KPU. “Masih banyak kendala. Sistem ini juga perlu terus diperbaiki,” ujarnya. 

Afif meyakini, apabila kelima sistem TI itu sudah baik, maka sistem pemilu Indonesia bisa masuk ke penggunaan e-voting. “Baru kita bicara e-voting. Syaratnya, lima tahap atau fase sebelumnya terpenuhi dan bisa dilaksanakan dengan baik, baru melangkah ke e-voting. Tentu dengan peningkatan kapasitas yang memadai,” jelasnya. 

Dia menekankan, Bawaslu tidak anti teknologi. Akan tetapi, dirinya meminta kepada semua pihak untuk belajar terhadap negara lain seperti India. “Di India dalam dua kali pemilu tidak punya sistem audit. Hal ini merupakan permasalahan serius,” tandasnya. 

Baca juga : Putus Rantai Peredaran Narkoba, Polda Kalsel Jemput Terpidana Mati untuk Diadili Lagi

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa setuju e-voting belum dapat diterapkan di Indonesia. Secara bertahap, dia meminta semua pihak fokus terhadap e-recap yang jauh lebih bisa diterapkan karena sudah dirancang KPU. “Belum memungkinkan (evoting). Sekarang lebih merancang ke e-recap untuk Pemilu 2024 atau Pilkada 2020. Jadi, kalaupun ada masalah, nanti tetap masih bisa manual,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.