Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tumbuhkan Sikap Antikorupsi, KPK Beri Pelatihan SPI Perhutani

Rabu, 31 Maret 2021 21:21 WIB
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Dian Novianthi. (Foto: Ist)
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Dian Novianthi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pelatihan antikorupsi untuk 38 orang pegawai Satuan Pengawasan Intern (SPI) di PT Perhutani. Pelatihan ini untuk menumbuhkan sikap anti korupsi.

Pelatihan dilakukan secara daring selama 3 hari terbagi menjadi dua angkatan. Yang pertama, 30 Maret-1 April 2021 dan kedua pada 21-23 Juli 2021.

“Kami paham peserta pelatihan ini merupakan para ahli di bidang pengawasan internal, semoga berkenan untuk sharing pengalaman selama dilapangan disini. Semoga pelatihan ini dapat memberi manfaat baik bagi organisasi PT Perhutani dan tentunya untuk pencegahan korupsi di Indonesia,” ujar Direktur Pendidikan dan Pelatihan Dian Novianthi, seperti ditulis Rabu (31/3).

Baca juga : KPK Lakukan Penyuluhan Antikorupsi Pada Napi Asimilasi di Lapas Sukamiskin dan Tangerang

Pelatihan ini merupakan yang pertama bagi SPI PT Perhutani dan selama tiga hari peserta akan menerima pengetahuan mengenai hukum tindak pidana korupsi, benturan kepentingan khususnya pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), prinsip tata kelola yang baik dan berintegritas serta Audit Investigatif.

KPK mengundang dua narasumber eksternal yaitu Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono dan Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Universitas IPB Prof. Hariadi Kartodihardjo

Sektor SDA merupakan salah satu sektor yang menjadi perhatian KPK dalam satu dekade terakhir. Mengingat sektor SDA merupakan sektor yang masih memiliki banyak celah terjadinya korupsi.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin

Karena itu, pengelolaan SDA tentunya harus dilakukan secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia bukan untuk koruptor memperkaya dirinya.

Pengelolaan SDA di Indonesia tidak hanya dikelola oleh instansi Pemerintah Pusat seperti Kementerian/Lembaga, namun juga oleh BUMN seperti PT Perhutani.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring ditemukan bahwa selama kurun waktu 1998 sampai dengan 2013 PT Perhutani diperkirakan kehilangan aset tegakan hutannya sebesar Rp 998 miliar per tahun. Untuk itu PT Perhutani melakukan beberapa agenda peningkatan kinerja termasuk peran SPI.

Baca juga : Baru 6 Bulan Terdaftar, Ahli Waris PKL Terima Santunan Rp 42 juta

Direktur Operasi dan Perhutanan Sosial PT Perhutani Natalas Anis Harjanto dalam pembukaan kegiatan menyampaikan harapannya agar SPI senantiasa menjaga komitmen dalam menjalankan fungsi early warning system. Selain itu, selalu menjadi garda terdepan potensi penyimpangan, senantiasa mengembangkan kompetensi audit investigasi dan membangun budaya antisuap.

Pelatihan ini terselenggara atas permintaan dari PT Perhutani agar KPK dapat memfasilitasi pelatihan antikorupsi. KPK menyambut baik dan berharap para peserta mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan untuk menunjang tugas dan fungsi Satuan Pengawas Internal atau internal auditor di PT Perhutani. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.