Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menko Airlangga: Kenaikan Indeks Manufaktur, Momentum Percepatan Pemulihan Ekonomi
Kamis, 1 April 2021 16:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berkomitmen menjadikan kenaikan Indeks Manufaktur Indonesia, sebagai momentum untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Seperti diketahui, Indeks Manufaktur Indonesia yang dirilis IHS Markit mencatatkan rekor tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
IHS Markit mencatat, Indeks PMI Manufaktur Indonesia berada pada posisi 53,2 pada Maret 2021, naik dari posisi 50,9 pada Februari 2021.
Baca juga : Pesan Airlangga Untuk Anindya Dan Kadin Daerah Soal Pemulihan Ekonomi
Posisi Maret 2021, merupakan posisi tertinggi sejak survei dilaksanakan pada April 2011 silam.
Airlangga menyatakan, indeks di angka 53,2 menunjukkan perbaikan yang signifikan pada kondisi bisnis Tanah Air.
”Indeks PMI ini menunjukkan pemulihan ekonomi, yang semakin terakselerasi sejak awal tahun 2021. Momentum ini yang harus terus kita jaga, agar pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi semakin cepat,” kata Airlangga melalui keterangan resmi, Kamis (1/4).
Baca juga : Anggota ASEAN Sepakat Percepat Pemulihan Ekonomi
Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di tahun ini, menurutnya pemerintah akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi untuk memulihkan kepercayaan publik. Khususnya, meningkatkan kepercayaan masyarakat dari sisi konsumsi hingga investasi.
Pemerintah Indonesia meyakini ekonomi akan berbalik positif tahun ini, karena pemerintah telah menggulirkan sejumlah program sejak tahun 2020, dalam rangka memulihkan perekonomian nasional.
Fokus pemerintah untuk 2021 adalah dengan memberikan stimulus untuk belanja masyarakat. Mengingat belanja masyarakat menyumbang 57,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca juga : Menlu RI-Singapura Bahas Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi
Untuk tahun ini, Pemerintah telah memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sektor properti, setelah sebelumnya memberikan stimulus berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen untuk mobil bermesin 1.500 cc dan 2.500 cc.
“Pemberian insentif PPnBM untuk Kendaraan Bermotor dan insentif PPN untuk sektor perumahan, bisa berkontribusi cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui multiplier effect-nya," jelas Airlangga.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya