Dark/Light Mode

Kemenkop Sosialisasi Implementasi PP No 7/2021 Bagi Pelaku UMKM Bandung

Selasa, 6 April 2021 14:00 WIB
Sosialisasi Implementasi UU Cipta Kerja: PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, di Bandung, Jabar, Selasa (6/4). (Foto: Kemenkop UKM)
Sosialisasi Implementasi UU Cipta Kerja: PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, di Bandung, Jabar, Selasa (6/4). (Foto: Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM menyosialisasikan percepatan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) lewat PP No.7 Tahun 2021 soal kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Diharapkan implementasi PP No.7/2021 ini mendorong terciptanya UMKM yang berkualitas.

Kali ini, Kemenkop UKM melakukan sosialisasi secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada puluhan pelaku UMKM binaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4).

Baca juga : 1.019 Halaman Regulasi, Konsultasi Publik Hanya 3 Hari, Pelaku Usaha Kecewa Berat

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM, Luhur Pradjanto menjelaskan, berbagai kemudahan memang telah diamanatkan dalam PP No 7/2021.

Dari sisi legalitas, syarat pendaftaran ditegaskan para pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). "NIB menjadi syarat utama agar UMKM mendapatkan berbagai kemudahan dan insentif dari turunan Undang-Undang Ciptaker ini," tegasnya dalam Sosialisasi Implementasi UU Cipta Kerja: PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, di Bandung, Jabar, Selasa (6/4).

Baca juga : Kementerian ESDM Sosialisasikan Regulasi PV Silikon Kristalin

Di dalam PP ini lanjut Luhur, beberapa kemudahan diberikan meliputi soal perizinan tunggal bagi UMK meliputi perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS), SNI, dan sertifikat jaminan produk halal. Kemudian perizinan diprioritaskan melalui daring (elektronik), pendaftaran perizinan dan perpanjangan tidak dikenakan biaya. Serta proses pembinaan dan pendampingan bagi UMK.

"Jadi kalau sudah punya NIB itu semua akan mudah. Asal ada NIB nya semua mudah mengurus keperluan usaha," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.