Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anak Buah Juliari Tunjuk Langsung Perusahaan Vendor Bansos

Rabu, 21 April 2021 19:04 WIB
Mantan PPK proyek bansos di Kemensos, Matheus Joko Ssntoso. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Mantan PPK proyek bansos di Kemensos, Matheus Joko Ssntoso. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial sembako untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Matheus didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap sebesar Rp 32,482 miliar.

Uang tersebut berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke Rp 1.280.000.000, dari Bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja Rp 1.950.000.000 serta Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia bansos Covid-19.

Baca juga : Wanita Peduli Gambut Dukung Ketahanan Pangan

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan terkait penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaaan Bansos Sembako dalam rangka penanganan Covid-19," sebut Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan dakwaan Matheus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4).

Jaksa mengatakan, uang tersebut merupakan fee yang dipatok eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos. Uang itu ditampung Matheus, kemudian digunakan untuk kepentingan Juliari.

Atas perbuatan itu, Matheus dijerat Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan selanjutnya, terdakwa sengaja mendirikan PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI) untuk menggarap proyek bansos sembako.

Baca juga : Barca Juara, La Pulga Luar Biasa

Jaksa menjelaskan, perusahaan tersebut didirikan Matheus bulan Agustus 2020 dengan menjadikan Daning Saraswati sebagai Komisaris PT RPI dan Wan M. Guntar sebagai Direktur PT RPI.

Meski baru dibentuk, PT RPI ditunjuk terdakwa sebagai penyedia bansos sembako kepada warga Jabodetabek yang terdampak Covid-19. Perusahaan itu mendapat paket pada tahap 10 dengan kuota sebanyak 18.713.

"Tahap 11 dengan jumlah 18.713 paket, tahap komunitas dengan jumlah 16.914 paket dan tahap 12 dengan jumlah 18.713 paket," terang jaksa.

Baca juga : AHY Ajak Anak Muda Siap Hadapi Tantangan Demokrasi

Dijelaskan pula, setelah PT RPI menerima pembayaran uang atas pelaksanaan Bansos tahap 12 dan komunitas dari Kemensos Matheus menyuruh Wan M. Guntar menarik uang dari rekening perusahaan sebanyak 2 kali.

Yaitu pada tanggal 3 Desember 2020 menarik uang sebesar Rp 5.720.000.000 dan pada tanggal 4 Desember 2020 l Rp 2.360.000.000.

"Selanjutnya sesuai dengan perintah terdakwa, maka seluruh uang tersebut diserahkan Wan M. Guntar kepada terdakwa," tuntas Jaksa. Atas perbuatan itu, Matheus dijerat jaksa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.