Dark/Light Mode

Posko Pengendalian Mudik Berjalan Optimal

Penerbangan Di Bandara Angkasa Pura II Turun 90 Persen

Jumat, 7 Mei 2021 07:50 WIB
Tampak petugas bandara dengan tertib memeriksa calon penumpang. (Foto: Dok. Angkasa Pura II)
Tampak petugas bandara dengan tertib memeriksa calon penumpang. (Foto: Dok. Angkasa Pura II)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan pada Kamis (6/5). Hal ini dilakukan sebagai bentuk kontribusi mencegah penyebaran Covid-19. 

Posko di lingkungan AP II ini dibuka secara virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang bersamaan Menhub juga membuka posko tingkat nasional yang ada di Kementerian Perhubungan.

Baca juga : IMI Kerja Sama Dengan Bandara Angkasa Pura I Gunakan Lounge Concordia

Seperti diketahui, pada 6-17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode peniadaan mudik. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit - kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Adapun pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada masa peniadaan mudik wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dengan ketentuan: 1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri: melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat eselon II.

Baca juga : KBRI Moskow, Peringati Hardiknas Dengan Pemilihan Putra Putri Permira

2. Bagi pegawai swasta: melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.

3. Bagi pekerja sektor informal: melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah.

Baca juga : Ada Larangan Mudik, 15 Bandara Angkasa Pura I Lakukan Penyesuaian

 4. Bagi masyarakat umum nonpekerja: melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.