Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturan Baru TJSL BUMN, CSR Bukan Sekadar Donasi

Kamis, 15 Juli 2021 18:55 WIB
Ilustrasi CSR. (Ist)
Ilustrasi CSR. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kebijakan yang mengangkat sudut pandang makro yang lebih luas, dan holistik. Masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memberikan kontribusi sesuai core bisnisnya.

Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita, mengatakan regulasi baru mengajak semua untuk memahami bagaimana CSR (Corporate Social Responsibility) tidak hanya sekadar donasi dan community development.

“Selain itu, kita juga perlu kolaboratif. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan perlu kolaborasi,” kata Arya dalam Solusi Kebersamaan E2S (SUKSE2S) bertajuk Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL, Kamis (15/7).

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara kembali merubah peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021.

Baca juga : Langgar Aturan PPKM Darurat, 42 Perusahaan di Jakpus Disanksi

Peraturan tersebut diklaim sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN. Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.

Menurut Arya, di sektor energi Pertamina melihat Permen TJSL dari sisi mitigation dan share value sustainability.

“Bagaimana yang relevan dengan industri kita. Harus ada yang fokus sesuai core kompetensi. Di sektor energi adalah untuk kepentingan pengembangan, kehadiran perusahaan energi pasti akan memberikan ketahanan energi,” kata Arya.

Pertamina juga melihat Kementerian BUMN sudah membuat cluster sesuai industrinya. Pertamina melalui direktur utama juga sudah menyampaikan ke Kementerian BUMN strategi yang dilakukan Pertamina.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas SDM, Literasi Bukan Sekadar Membaca

“Pasti memang akan beririsan dengan industri lain. Kami melihat dari seluruh aspek perusahaan,” katanya.

Pertamina, kata Arya, menjalankan program yang berbasis masyarakat. Permen BUMN Nomor 5 saling berkaitan dengan Permen LHK, ada irisan yang saling mendukung.

“Contoh kami menjalankan program dari PHM. Di Kalimantan kami bertemu dengan dinas LHK lalu diarahkan untuk memanfaatkan sampah yang bisa menghasilkan gas methan,” ungkapnya.

Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki F Ibrahim, mengatakan kebijakan baru Program TJSL perusahaan BUMN merupakan upaya pemerintah mengantisipasi atau melaksanakan perbaikan.

Baca juga : Lawan Varian Baru Covid-19, Yuk Vaksinasi

Kebijakan saat ini yang tengah mengalami pandemi Covid-19, transisi energi, tentunya harus segera bangun inovasi dan melakukan terobosan.

“Kami sebagai satu satu BUMN yang khusus melaksanakan pembangunan PLTP, termasuk eksplorasi harus menyikapi bagaimana melakukan transisi,” kata dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.