Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ditemui Menteri Bahlil
Bank Dunia Puji Reformasi Kemudahan Berbisnis Di RI
Senin, 19 Juli 2021 05:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melakukan pertemuan dengan Bank Dunia, di Washington DC, (13/7).
Delegasi Indonesia berdiskusi langsung dengan para petinggi Bank Dunia. Mereka adalah Managing Director Development Policy and Partnership World Bank Mari Elka Pangestu, Vice President for East Asia and Pacific Victoria Kwakwa dan Country Director for Indonesia and Timor Leste Satu Kahkonen
Baca juga : Menteri Bahlil Bawa Investasi 350 Juta Dolar AS Dari Cargill
Bahlil menyampaikan reformasi yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia terkait dengan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia. Saat ini, terdapat beberapa indikator yang mengalami peningkatan pesat dalam hal prosedur, biaya, dan waktu.
Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Hal ini tentunya juga terkait dengan kemudahan berusaha yang ramah investasi.
Baca juga : Kemenperin Siap Pasok Kebutuhan Bahan Baku IKM
“Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia. Kita harap perbaikan-perbaikan ini membuahkan hasil yang positif. Investasi masuk, lapangan kerja tercipta, rakyat sejahtera. Itu tujuannya,” ucap Bahlil.
Sebagai contoh, beberapa indikator yang telah mengalami perbaikan dengan pesat pada tahun 2022 dibanding performa tahun 2020. Antara lain Starting a Business (memulai berusaha) yang sebelumnya memerlukan 11 prosedur, 10 hari, dan biaya sebesar 5,7 persen menjadi hanya 4 prosedur, 2,5 hari, dengan biaya 4,3 persen. Enforcing Contract (penegakan kontrak) yang sebelumnya memerlukan waktu 390 hari dan biaya sebesar 74 persen, menjadi maksimal 85 hari dan biaya 9,5 persen dengan melalui e-court (pengadilan elektronik).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya