Dark/Light Mode

Pelaku Usaha Broker Kapal Bantu Pemerintah Turunin Biaya Logistik

Sabtu, 14 Agustus 2021 15:09 WIB
Ilustrasi kapal logistik. (Foto: Ist)
Ilustrasi kapal logistik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesian Ship Broker Association atau Asosiasi Broker Kapal Indonesia (ISBA) mendukung penuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap broker-broker kapal.

Ketua Dewan Pertimbangan ISBA Rheinhard Lumban Tobing mengatakan, hal ini dilakukan agar broker kapal tetap berpraktek dan bekerja secara profesional serta bertanggung jawab demi menurunkan biaya logistik nasional.

"Asosiasi mengapresiasi Kemenhub yang akhirnya menerbitkan Permenhub tersebut. Aturan ini sangat ditunggu-tunggu oleh praktisi ship broker yang telah eksis sejak akhir 1969," katanya, Sabtu (14/8).

Baca juga : Kepala BPIP Ajak Ulama Bantu Jelaskan Bahaya Corona

Apalagi, kata Rheinhard, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubugan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi, pelaku usaha broker kapal siap dibina pemerintah.

Rheinhard menjelaskan, broker kapal selama ini dianggap berpotensi secara langsung meningkatkan biaya logistik nasional dengan menaikkan uang sewa charter kapal berpraktek sebagai operator.

Padahal, kata dia, ship broker yang sebenarnya di dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 adalah sebagai Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal yaitu kegiatan yang ditujukan untuk semua yang terkait dengan perantaraan jual beli kapal baru, kapal bekas atau kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan atau sewa menyewa kapal antara pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.

Baca juga : Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Serius Perbaiki Data Corona

Ketua Umum ISBA Deavy Aron Sinambela menambahkan, dengan terbitnya Permenhub Nomor 12 Tahun 2021, pihaknya juga siap menjalankan amanat pemerintah.

"Terutama dalam peningkatan keterampilan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang perantara jual beli dan sewa kapal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Untuk diketahui, ISBA telah berdiri sejak tahun 2002 dan telah berperan aktif dalam Kelompok Kerja dalam rancangan peraturan diantaranya, Inpres Nomor 05 Tahun 2005, RUU Pelayaran menjadi UU Nomor 17 Tahun 2008 hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.