Dark/Light Mode

Biaya Tes PCR Di Bandara Turun, AP I Prediksi Trafik Penumpang Meningkat

Kamis, 19 Agustus 2021 20:52 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura I (Persero) menyambut baik kebijakan Pemerintah menurunkan biaya RT-PCR yang melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Di mana dinyatakan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000,- dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000,-.

Baca juga : Para Gubernur Maunya Gratis

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, selain dapat membantu meningkatkan jumlah test Covid-19, penularan Covid-19 juga diharapkan dapat lebih terkendali.

Menurutnya, turunnya biaya RT-PCR ini juga membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara.

Baca juga : Tarif Tes PCR Di Bandara Soetta Dan Husein Turun, Kini Cuma Rp 495 Ribu

"Sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," kata Faik Fahmi.

Sesuai dengan kebijakan tersebut pula, biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I yang memiliki layanan tes RT-PCR sudah diturunkan.

Baca juga : Menkes Dan Menkeu Senangkan Rakyat

Biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp 495.000,-.

Sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000,-.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.