Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pejabat Kemenag Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara
Terlibat Korupsi Tapi Tidak Ikut Menikmati
Rabu, 4 Agustus 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut hukuman dua penjara. Ia dianggap terbukti merugikan negara Rp 23 miliar dalam pengadaan barang dan jasa.
“Tuntutan itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi.
Menurutnya, Undang terbukti terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Tapi dia tidak ikut menikmati duit hasil korupsi, pihak yang disebut mendapat keuntungan di antaranya PT Cahaya Gunung Mas sejumlah Rp 13.650.200.500, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk Rp 5.095.645.960 dan PT Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) Rp 4.890.806.614.
Baca juga : Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa membeberkan, Undang terlibat korupsi dalam pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Anggaran 2011. Pengadaan ini merugikan Rp 13.650.200.500.
Adapun pada pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Anggaran 2011, merugikan Rp 9.986.452.574. Total kerugian negara pada dua pengadaan yang ditangani Undang lebih dari Rp 23 miliar.
Selain tidak menikmati hasil korupsi, Undang bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Hal-hal itu menjadi pertimbangan jaksa hanya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Baca juga : Wagub Riza: Yang Terlibat Korupsi BUMD Harus Terima Hukuman
Dalam perkara ini, Undang Sumantri didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Perkara ini bermula ketika anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz A Rafiq.
Zulkarnaen menyampaikan proyek peralatan laboratorium komputer MTs TA 2011 yang merupakan “milik Senayan”. Politisi Golkar itu menunjuk Fahd untuk mengawalnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya