Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Lebih lanjut, Suhana mengatakan, dengan adanya kerja sama serta perubahan status hukum menjadi Persero, dia berharap perubahan tersebut tidak hanya sebatas transformasi dari sisi bisnis semata, tetapi juga SDM.
“Dengan terbentuknya holding, maka bisa saja menjadi nilai tambah bagi Perindo. Karena bisa meningkatkan kembali kepercayaan publik dan investor kepada perusahaan,” tuturnya.
Ia pun mengimbau Perindo lebih berhati-hati dalam pemilihan mitra bisnis ke depannya, dengan memperhatikan track record dari setiap mitra. Selain itu, perseroan juga bisa memperbanyak mitra nelayan agar menyerap langsung hasil tangkapan ikan dari nelayan.
Baca juga : Isu Tapering Makin Rame, Rupiah Kena Imbasnya
Pasalnya, selama pandemi berlangsung, hasil tangkapan ikan nelayan turun drastis dan menyebabkan harga jual anjlok di pasaran.
“Di sinilah peranan BUMN sangat diperlukan. Bila ikan tidak terserap semua oleh pasar, BUMN seharusnya bisa menyerap hasil tangkapan nelayan sebanyak-banyaknya,” katanya.
Dengan begitu, sambungnya, perusahaan BUMN turut menjaga kestabilan harga di sektor perikanan. Mengingat, BUMN biasanya memiliki gudang-gudang penyimpanan ikan (cold storage) berkapasitas yang lebih besar ketimbang yang dimiliki swasta.
Baca juga : Messi Minggat, Kroos Yakin El Real Mengkilat
“Jangan sampai kuartal tiga tahun ini, nasibnya sama seperti tahun lalu, penyerapan hasil tangkapan nelayan tidak optimal. Padahal, itu kunci menyejahterakan nelayan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau utang jangka menengah, yang saat itu terkumpul Rp 200 miliar. Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan menimbulkan permasalahan. Kontrol transaksi atas dana tersebut kian hari kian lemah.
Alhasil, menurut Kejagung, kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja. Dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai mencapai Rp 181.196.173.783. [IMA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya