Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ekonomi Diramal Normal 2023
Hore, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Kamis, 9 September 2021 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2023. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong kinerja perbankan dan pelaku usaha.
Keputusan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/ POJK.03/2020. Sebelum POJK diubah, relaksasi restrukturisasi kredit perbankan hanya sampai 31 Maret 2022, namun kini menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan BPR Syariah (BPRS).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melihat, tanda-tanda perbaikan ekonomi mulai kelihatan. Bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di negara-negara maju.
“Di DPR, pertumbuhan ekonomi kita disepakati tahun 2022 mencapai 5,2-5,5 persen. Sementara di 2021 bisa di atas 4 persen. Namun jika terus membaik diproyeksi hingga 5 persen,” ungkap Wimboh dalam konferensi pers soal Kondisi Terkini Industri Jasa Keuangan dan Kebijakan Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit secara virtual, kemarin.
Baca juga : Pulihkan Ekonomi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023
OJK bersama Pemerintah, sambung eks Komisaris Bank Mandiri ini, terus mencari cara bertahan dalam kondisi apapun. Khususnya untuk mempercepat proses recovery. Berbagai stimulus diterbitkan OJK diharapkan menjadi bantalan kuat kepada sektor bisnis dan keuangan.
Karena itu, Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 diperpanjang setahun lagi. Kebijakan ini diinformasikan sejak dini agar bisa memberikan kepastian untuk pelaku usaha dan perbankan sehingga bisa me-manage likuditasnya agar cepat recovery.
“Tahun 2023, ekonomi diharapkan normal kembali. Jadi perpanjangan restrukturisasi satu tahun sangat berkaitan. Dan, memberikan waktu ke perbankan membentuk cadangan,” ujarnya.
Tak hanya restrukturisasi kredit yang diperpanjang, lanjutnya, subsidi Pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) juga terus dilanjutkan.
Baca juga : Pengusaha Happy Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Wimboh memaparkan indikator perbaikan ekonomi. Menurutnya, sektor pengungkit industri pengolahan, perhotelan dan UMKM di kuartal III-IV, mulai tumbuh.
Sementara dari perbankan, rasio prudential bank terjaga baik dengan penyaluran kredit secara year to date (ytd) di level 1,5 persen. Sementara secara tahunan (year on year/yoy) masih rendah, yaitu di level 0,5 persen atau sebesar Rp 5.563,7 triliun per Juli 2021.
Kemudian, kredit UMKM tumbuh stabil di angka 1,9 persen (ytd) sebesar 1,11 persen. Di mana porsi UMKM mencapai 19,78 persen.
“Sektor-sektor yang menjadi perhatian adalah tourism dan mobility. Bagaimana menyakinkan Covid-19 ini ditangani dengan baik,” ujarnya.
Baca juga : Tok! OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2023
Dari sisi kualitas kredit, NPL (Non Performing Loan) bank mencapai 3,3 persen atau relatif stabil. Hal ini berkat adanya POJK terkait restrukturisasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya