Dark/Light Mode

Ekonomi Diramal Normal 2023

Hore, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Kamis, 9 September 2021 06:20 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan orasi ilmiah usai menandatangani nota kesepahaman kerja sama OJK dan Undip saat peluncuran Program Magister Manajemen - Konsentrasi Manajemen Risiko Fakultas Ekonomika dan Bisnis di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan orasi ilmiah usai menandatangani nota kesepahaman kerja sama OJK dan Undip saat peluncuran Program Magister Manajemen - Konsentrasi Manajemen Risiko Fakultas Ekonomika dan Bisnis di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN).

 Sebelumnya 
“Perlu dicatat NPL ini sem­pat mencapai Rp 770 triliun, bahkan hingga Rp 790 triliun dalam proses restrukturisasi. Diharapkan perbankan mendu­kung dengan membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai). Agar saat kembali nor­mal, neraca keuangannya tetap terjaga,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan, perpanjangan restrukturisasi, merupakan ba­gian dari kebijakan countercycli­cal. Ini menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitor, perbankan, dan perekonomian secara umum.

“Kebijakan ini diperlukan dengan tetap menerapkan mana­jemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas,” ujarnya.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Sebab, lanjut Heru, penerapan manajemen risiko dalam relak­sasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan ke­bijakan. Terutama terkait kriteria debitor restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan.

Selain itu, penerapan self as­sessment terhadap debitor yang dinilai mampu terus bertahan dan masih memiliki prospek usaha, yang juga layak mendapatkan perpanjangan restrukturisasi.

“Dalam perpanjangan restruk­turisasi ini, bank juga melakukan stress testing dan me-manage risko supaya perbankan tetap sehat,” saran Heru.

Baca juga : Pengusaha Happy Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Pengembangan Kajian Ekonomi Perbankan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani menilai, perpanjangan restrukturisasi memang tidak bisa dihindari. Apalagi, proyek­si ekonomi masih sangat sulit diprediksi. Karena itu, ia yakin, para debitor belum tentu dapat langsung bangkit dan melunasi kreditnya dalam waktu dekat. Saat dunia usaha mulai pulih, mereka masih membutuhkan waktu untuk mencapai posisi seperti sebelum pandemi.

“Yang parah, jika terjadi gagal bayar, maka dampaknya sangat negatif pada perbankan. Ini yang memicu perbankan menyediakan CKPN lebih besar. Dan pada akhirnya menggerus pendapatan bank,” kata Aviliani kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk itu, sambung Aviliani, bank sudah seharusnya menyiapkan strategi. Salah satunya melakukan efisiensi biaya opera­sional. Lalu memangkas bunga deposito. Sehingga imbal hasil yang dibayarkan kepada kon­sumen tidak terlalu besar. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.