Dark/Light Mode

Pulihkan Ekonomi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Jumat, 3 September 2021 23:49 WIB
Ketua OJK, Wimboh Santoso
Ketua OJK, Wimboh Santoso

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar baik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. 

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, bahwa keputusan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan. 

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 sangat membantu perbankan dan para debitur, termasuk pelaku UMKM. Makanya, relaksasi restrukturisasi diperpanjang hingga 2023,” kata Wimboh, dikutip dari laman resmi OJK, Jumat (3/9). 

Baca juga : Pengusaha Happy Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif, mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR), yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. 

Sedangkan angka Non Performing Loan (NPL) sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum. 

“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru. 

Baca juga : Tok! OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2023

Lebih lanjut Ia menyebutkan ada 4 pedoman dalam pelaksanaan relaksasi restrukturisasi di masa pandemi.  Pertama, kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. 

Kedua, kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN. 

Ketiga, prasyarat pembagian dividen. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi. 

Keempat, stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank. Per Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53 persen, di antaranya adalah debitur UMKM. 

Baca juga : Bantu Pulihkan Ekonomi, Parfum Inoku Ajak Masyarakat Wirausaha Mandiri

Outstanding kredit restrukturisasi ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus. “Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan,”pungkasnya. [MFA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.