Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wajib Bayar Uang Sewa Pesawat Ke Goshawk

Garuda Indonesia Lirik Opsi Jajaki Restrukturisasi Utang

Minggu, 12 September 2021 06:39 WIB
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (Foto: SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA).
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (Foto: SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA).

 Sebelumnya 
Pengamat penerbangan Alvin Lie melihat, keputusan LCIA ini menjadi pukulan berat bagi Garuda Indonesia, yang saat ini juga masih disibukkan dengan proses restrukturisasi kredit dengan pihak lain.

Ia berharap, upaya maskapai nasional ini dalam meminta kelonggaran terhadap putusan arbitrase bisa memberikan hasil yang terbaik. Sementara untuk kemungkinan negosiasi, menurut Alvin, hal tersebut sulit tercapai, mengingat keputusan pengadilan yang bersifat mengikat.

“Kalau negosiasi (sebelum­nya) lancar, mungkin tidak sam­pai ke pengadilan internasional seperti sekarang. Setelah adanya putusan, maka mau tidak mau harus dijalankan. Tapi Garuda Indonesia masih bisa meminta kelonggaran,” jelas Alvien ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Pameran Di Swiss, Produk Furnitur Indonesia Laris Manis

Tentunya, sambung Alvin, yang juga anggota Ombudsman ini, les­sor menghadapi masalah sewa bu­kan hanya dengan Garuda, tetapi pihak lain juga. Karena itu dia menyayangkan, mengapa sampai ke pengadilan dengan Garuda.

“Berarti ada kesepakatan yang buntu di antara keduanya sebe­lum (putusan) ini,” pikir Alvin.

Lebih lanjut, Alvin melihat, satu-satunya cara yang bisa dilakukan perseroan adalah dengan menunaikan kewajibannya kepada Goshawk lewat penjualan beberapa aset. Terutama aset seperti tanah dan lainnya.

Baca juga : Peta Patahan Aktif Indonesia Diluncurkan, Solusi Mitigasi Bencana Geologi

“Jangan aset produktif, seperti jual pesawat. Karena kalau dijual bisa menurunkan kapasitas produk­si Garuda. Dampaknya juga jangka panjang. Terutama terkait jumlah penumpang yang bisa diangkut dan rute yang bisa dilayani,” imbuhnya.

Kegiatan Operasional Jalan Terus

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut merespons terkait kekalahan Garuda In­donesia dari gugatan pengadilan arbitrase di London. Kementerian BUMN meminta Garuda untuk kembali mendalami putusan pengadilan tersebut.

Baca juga : Kemnaker: Indonesia-Malaysia Sepakati Sistem Baru Penempatan PMI

“Kami sedang minta Garuda mempelajari kasus tersebut dan langkah apa yang dilakukan,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Jumat (10/9).

Arya memastikan, kekalahan pengadilan arbitrase ini tidak mempengaruhi kegiatan opera­sional penerbangan Garuda Indo­nesia “Jadi jalan terus dan kami minta mereka pelajari detail supa­ya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan,” imbuhnya

Dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/9), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbang­kan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusa­haan. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.