Dark/Light Mode

Saran Peneliti Dan Guru Besar Unpad

Porsi Pencegahan Dan Penindakan Korupsi Di KPK Harusnya Sama

Kamis, 9 September 2021 20:02 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, pencegahan korupsi seharusnya mempunyai porsi yang sama dengan upaya penegakan hukum alias penindakan.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri, dalam diskusi bertajuk "Masa Depan KPK Pasca Putusan MK" yang diselenggarakan oleh Jakarta Journalist Center (JJC), Kamis (9/9).

Baca juga : Bersama Mensesneg Dan Menhub, Erick Dukung Percepatan Vaksinasi Di Jateng Dan Jatim

"Pencegahan belum dipahami seutuhnya oleh penyelenggara negara. Makanya KPK selain melakukan penindakan, juga melakukan edukasi, bagaimana pencegahan dilakukan," ujarnya.

Selama ini, masyarakat menilai KPK mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih besar di bidang penegakan hukum daripada melakukan upaya pencegahan.

Baca juga : Optimalkan Program Pencegahan Korupsi Di Daerah, KPK Gandeng Kemendagri Dan BPKP

Padahal, menurut dia, yang paling utama adalah bagaimana menyelamatkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para pelaku kejahatan.

"Ada satu perspektif KPK ini dibayang-bayangi heroisme penindakan di periode sebelumnya," tutur Aron.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.