Dark/Light Mode

Pandemi, Ekspor Furnitur Meroket 30 Persen

Selasa, 28 September 2021 09:47 WIB
Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita (kiri) saat melakukan kunjungan kerja di CV Property, Kawasan Industri Semarang, beberapa waktu lalu. (Foto: ist)
Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita (kiri) saat melakukan kunjungan kerja di CV Property, Kawasan Industri Semarang, beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah tekanan berat karena dampak pandemi Covid-19, industri furnitur nasional masih mampu menunjukkan performa yang cemerlang. Hal ini tercermin dari nilai ekspor industri furnitur pada 2020 sebesar 2,19 miliar dolar AS atau naik 12,2 persen dibandingkan capaian 2019. 

“Sementara itu, pada periode Januari hingga Agustus tahun 2021, kinerja ekspor industri furnitur pun tetap memberikan kabar baik, dengan kenaikan sebesar 30,8 persen dibanding periode yang sama tahun 2020,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita di Jakarta, Selasa (28/9).

Reni menyebutkan, beberapa negara tujuan utama ekspor produk furnitur dari Indonesia, antara lain ke Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, dan Inggris. Ini menandakan bahwa produk furnitur Indonesia sudah kompetitif di kancah global. 

Baca juga : Mendag: Kinerja Ekspor Kita Luar Biasa Menyenangkan

“Apalagi, produk furnitur kita dinilai unik dan inovatif karena terobosan-terbosan yang dilakukan para pelaku industri agar bisa berdaya saing,” tuturnya.

 Karenanya, Kemenperin bertekad untuk terus mengembangkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor furnitur. Salah satu strateginya adalah menerapkan pola kemitraan antara IKM dengan industri besar atau industri menengah sebagai bagian membangun ekosistem rantai pasok sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.

Guna mendukung sektor IKM furnitur dapat meningkatkan produktivitas dan kualitasnya, sehingga memacu perluasan pasar ekspor, Kemenperin memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi. Upaya ini sejalan untuk mendorong para pelaku IKM memanfaatkan teknologi terkini. 

Baca juga : Alhamdulillah, Ekspor Pertanian Agustus 2021 Meningkat

“Program restrukturisasi ini dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan/atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi,” jelas Reni.

Potongan harga yang diberikan, yaitu sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri (impor), dan sebesar 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri. [DIT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.