Dark/Light Mode

Pandami, Over Kapasitas Lapas Narkoba Capai 101 Persen

Kamis, 5 Agustus 2021 23:50 WIB
Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa
Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya berhasil mengatasi penanganan peredaran gelap narkotika.

"Ini menyebabkan terjadinya over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dikutip Antara , Kamis (5/8).

Baca juga : Latihan Mandiri, Fisik Skuad Persija Masih Di Atas 40 Persen

Di sisi penegakan hukum, Suharso mengakui, sistem peradilan pidana memang belum optimal sehingga menyebabkan peningkatan pemenjaraan khususnya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, over kapasitas Lapas sudah 101 persen dengan jumlah warga binaan atau narapidana terbanyak dari kasus penyalahgunaan narkotika, sekitar 137 ribu atau 50 persen lebih dari total narapidana di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.

Baca juga : Sambut HUT RI, AQUA Japan Tebar Diskon Hingga 40 Persen

Dari data dan indikator tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengakui, bahwa Pemerintah belum berhasil mengatasi tindak pidana narkotika.

Secara umum, lanjut dia, dengan meningkatnya produksi dan juga sindikat narkoba di Asia Tenggara, Indonesia menjadi negara yang menarik untuk pemasaran barang haram tersebut.

Baca juga : Hut RI Ke 76, Kapolri Targetkan Vaksinasi Covid Capai 70 Persen

Selisih harga yang cukup signifikan serta kondisi geografis Indonesi, tren peningkatan penyalahgunaan narkotika yang terus naik, terutama pil ekstasi menyebabkan kerugian negara.

"Kalau dinilai hampir sekitar Rp 100 triliun belum lagi merusak generasi bangsa karena menyasar usia produktif," ujarnya.[MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.