Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Putusan Mahkamah Konstitusi

TASPEN Terus Berikan Layanan Terbaik Untuk Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara

Jumat, 1 Oktober 2021 17:50 WIB
Kantor Pusat PT TASPEN (Persero) di Jl. Letjen. Suprapto, Jakarta Pusat (Foto: Humas TASPEN)
Kantor Pusat PT TASPEN (Persero) di Jl. Letjen. Suprapto, Jakarta Pusat (Foto: Humas TASPEN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan jaminan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN), PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pesertanya, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen ini diperkuat oleh hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Putusan perihal Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945, yang memutuskan bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Terkait hal iniu, Dirut TASPEN ANS Kosasih mengatakan, sebagai BUMN yang taat hukum, TASPEN akan mengikuti Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019 sebagaimana telah diputuskan oleh MK.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Putusan perihal Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945, yang memutuskan bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bagi kami, berimplikasi bahwa TASPEN akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara sebagaimana telah dilakukan selama ini," papar Kosasih.

Baca juga : KSP Dorong Korporatisasi Petani Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mula Pospos, SE MM sebagai salah satu pemohon dalam pengujian Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 mengaku sangat mengapresiasi keputusan MK, yang memutuskan pengelolaan Jaminan Sosial ASN tetap berada di tangan TASPEN.

"Hal ini membahagiakan. Dengan begitu, saya mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum atas hak-hak saya (gaji pensiun) setiap bulannya. Saya percaya, TASPEN adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sangat profesional," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan pemohon Dr. Iman Bastari, Ak, MAcc, CA, QIA.

"Kami sebagai wakil pemohon sangat bersyukur, dan sangat berharap tidak ada lagi dispute atau pertentangan apa pun di dalam penyelenggaraan program pensiun bagi ASN dan pejabat negara. Program penyelenggaraan program pensiun bagi ASN dan pejabat negara, secara sah dilakukan oleh TASPEN. Dengan adanya putusan ini, semua pihak diharapkan mematuhi dan melaksanakannya secara konsekuen," tutur Iman.

Baca juga : Kementan Prioritaskan Kesejahteraan Peternak Lewat Stabilisasi Perunggasan

"Dengan legal standing yang telah diperoleh, kami berharap pelayanan TASPEN bisa menjadi lebih baik lagi, untuk kesejahteraan pensiunan ASN dan pejabat negara," lanjutnya.

Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi, secara jelas menyatakan bahwa TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, memiliki karakter hukum yang berbeda dengan pengelola jaminan sosial pekerja non-pemerintah (swasta).

Pembayaran pensiun dan jaminan hari tua ASN selama ini diselenggarakan secara segmented oleh TASPEN, mengingat karakteristik yang berbeda tersebut.

Dengan alasan tersebut, pengelolaan jaminan sosial tidak dapat dialihkan ke lembaga lain. Karena dapat menyebabkan hilangnya entitas persero yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

Baca juga : Bank Mandiri Taspen Berikan Bonus Untuk Lifter Rahmat Erwin

“Saya bersyukur, permohonan dikabulkan dan dimenangkan. Sebenarnya, yang dimenangkan adalah rasa keadilan itu sendiri. Karena nilai manfaat yang sudah ada selama ini, dapat terdegradasi (jika dilakukan pengalihan). PNS sudah membaktikan dirinya untuk negara. Jangan sampai, ada pihak-pihak yang berpikir untuk menzalimi," ucap pemohon lainnya, Drs. Sutanto Herujatmiko yang langsung diamini oleh sesama pemohon, Dr. Dwi Satriany Unwidjaja SE, MSi.

“Alhamdullillah kita panjatkan ke hadirat Allah, atas disetujuinya permohonan ini. PNS memang mempunyai karakteristik tersendiri, yang tidak dapat disamakan dengan yang lain. Memang sudah selayaknya pengelolaan jaminan sosial dilakukan oleh TASPEN, seperti yang sudah dilakukan TASPEN selama ini," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.