Dark/Light Mode

KPK Yakin Uang Ratusan Juta di Ruang Kerja Menteri Lukman Terkait Jual Beli Jabatan

Senin, 13 Mei 2019 21:46 WIB
Jubir Komisi Pemberantaskan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Jubir Komisi Pemberantaskan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang ratusan juta rupiah yang disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Diketahui, tim penyidik menyita uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman di Kementerian Agama pada Senin (18/3) lalu.

“Yang pasti ketika ada barang bukti yang disita berarti itu diduga terkait dengan pokok perkaranya,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Baca juga : KPK: Uang Rp 10 Juta Dikembalikan Menteri Lukman, Setelah Rommy Di-OTT

KPK memastikan akan terus mendalami mengenai uang tersebut. Termasuk mendalami pihak pemberi uang ratusan juta tersebut kepada Menteri Lukman.

“Nanti detailnya di penyidikan akan diklarifikasi misalnya yang rupiah itu dari mana, yang valuta asing dari mana. Itu kan bagian dari teknis penyidikan,” tuturnya.

Dalam proses pendalaman ini, tak tertutup kemungkinan penyidik bakal kembali memeriksa Lukman. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Lukman pada Rabu (8/5) lalu.

Baca juga : Industri Kreatif Digital Naik Daun

Uang ratusan juta ini menjadi salah satu poin yang dicecar penyidik saat memeriksa Lukman. “Kalau dibutuhkan pendalaman lagi akan kami panggil kembali,” ungkap eks aktivis ICW ini.

Selain soal uang ratusan juta yang disita dari ruang kerja Lukman, KPK juga menemukan adanya dugaan pemberian uang Rp 10 juta dari Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin kepada Lukman.

Haris yang kini telah menyandang status tersangka itu memberikan uang kepada Lukman sebagai ucapan terima kasih karena telah memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemag Jatim.

Baca juga : Soal Temuan Uang di Ruang Kerjanya, Lukman Berkelit

Lukman telah melaporkan penerimaan uang itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, Direktorat Gratifikasi KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dilakukan Lukman beberapa hari setelah tim penyidik menangkap sejumlah pihak terkait kasus ini.

“Kami tidak bisa tindaklanjuti dengan penerbitan SK karena itu dilaporkan setelah OTT 10 atau 11 hari setelah OTT. kalau dilaporkan setelah OTT atau ada proses hukum tentu kami koordinasi menunggu proses hukum,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.