Dark/Light Mode

Aplikasi Perseroan Perorangan Diluncurkan, Pembayaran Lewat BNI

Minggu, 10 Oktober 2021 12:46 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan), Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan (kanan), dan Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan I Ahmad Salman Somantri (kiri) pada peluncuran aplikasi Perseroan Perorangan di Badung, Bali, Jumat (8/10).(Foto: Dok. BNI)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan), Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan (kanan), dan Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan I Ahmad Salman Somantri (kiri) pada peluncuran aplikasi Perseroan Perorangan di Badung, Bali, Jumat (8/10).(Foto: Dok. BNI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi salah satu bank partner dalam implementasi aplikasi Perseroan Perorangan.

Aplikasi perseroan perorangan dari Kemenkumhan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan. Aplikasi tersebut diluncurkan di Badung, Bali pada Jumat (8/10).

Baca juga : Menkumham: Aplikasi Perseroan Perorangan Wujud Kemudahan Berusaha

Hadir pada peluncuran tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly beserta jajaran Kemenkumham, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan.

Yasonna mengatakan, aplikasi Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Aplikasi tersebut dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.

Baca juga : Lion Parcel Luncurkan Layanan JAGOPACK

"Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,”ujar Yasonna.

Melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.