Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aplikasi Perseroan Perorangan Diluncurkan, Pembayaran Lewat BNI
Minggu, 10 Oktober 2021 12:46 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi salah satu bank partner dalam implementasi aplikasi Perseroan Perorangan.
Aplikasi perseroan perorangan dari Kemenkumhan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan. Aplikasi tersebut diluncurkan di Badung, Bali pada Jumat (8/10).
Berita Terkait : Menkumham: Aplikasi Perseroan Perorangan Wujud Kemudahan Berusaha
Hadir pada peluncuran tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly beserta jajaran Kemenkumham, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan.
Yasonna mengatakan, aplikasi Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Aplikasi tersebut dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.
Berita Terkait : Lion Parcel Luncurkan Layanan JAGOPACK
"Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,”ujar Yasonna.
Melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya