Dark/Light Mode

UU HPP Diharap Kerek Pendapatan Negara Dari Pajak

Kamis, 21 Oktober 2021 18:11 WIB
Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Imaninar. (Foto: Ist)
Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Imaninar. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Cukai Naik, Rokok Ilegal Marak

Pendapat berbeda disampaikan Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Imaninar. Menurutnya, tidak selamanya pengenaan cukai dapat mengurangi konsumsi terhadap zat maupun barang yang dikenai cukai.

Rokok salah satunya. Meski pemerintah setiap tahun menarikan cukai, hal ini tidak mengurangi kebiasaan masyarakat mengkonsumsi rokok.

Baca juga : Sinergi, Kunci Peningkatan Literasi Di Pandeglang

"Artinya, kenaikan harga rokok yang selama ini terjadi tidak serta merta dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Hal itu terjadi mengingat masyarakat memiliki alternatif lain dalam mengkonsumsi rokok dengan harga yang murah, yaitu rokok ilegal," ulasnya.

Imaninar menyampaikan, kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan kenaikan cukai rokok selama ini faktanya lebih berdampak negaif pada Industri Hasil Tembakau (IHT) daripada penurunan angka prevalensi merokok.

Berdasarkan hasil penelitian pihak  PPKE FEB Universitas Brawijaya menunjukan, kenaikan tarif cukai dan HJE rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT.

Baca juga : Digiring Ke Rutan, Bupati Kuansing Ogah Ladeni Wartawan

Hasil penelitiannya, setiap 1 persen kenaikan harga rokok ilegal berdampak terhadap penurunan pabrikan rokok sebesar 0,48 persen dalam jangka panjang. Kenaikan rokok ilegal juga dapat mengancam keberlangsungan pabrikan rokok dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

"Setiap 1 persen kenaikan jumlah peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 2,9 persen dalam jangka pendek. Lebih lanjut, setiap 1 persen kenaikan harga rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,48 persen dalam jangka panjang," papar Imaninar.

Ia menegaskan, negara dan masyarakat akan lebih dirugikan apabila pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi cukai. Ratusan industri rokok kelas menengah bawah akan mati. Itu berarti negara akan kehilangan pendapatan dari cukai rokok dan pajak pajak lainnya yang dihasilkan dari sektor IHT ini.

Baca juga : Harga Batu Bara Meroket, Industri Dalam Negeri Teriak

Selain itu, otomatis, ribuan tenaga kerja di sektor IHT akan kehilangan lapangan pekerjaan. Karena itu, di masa pendemi yang diikuti resesi ekonomi ini, Imaninar meminta pemerintah tidak mengambil keputusan menaikkan dan melakukan simplifikasi tier cukai rokok. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.