Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Pemerintah Hati-hati Susun Peraturan
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal, Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Trikawan Jati Iswono mengatakan, pemerintah sangat berhati-hati dan independen dalam menyusun sebuah peraturan.
Dalam hal rencana revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, Pemerintah sejatinya tidak hanya fokus pada konteks kesehatan, melainkan dampak kepada IHT dan sektor terkait.
Baca juga : Cek Di Sini, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
“Pemerintah juga tetap mempertimbangkan timing dan urgensi dari revisi peraturan ini. Saat ini dengan adanya pandemi, IHT sudah mendapat tekanan cukup berat. Ini yang harus jadi perhatian karena ini akan jadi basis penentuan kebijakan IHT," jelasnya.
IHT, kata Trikawan, selain berkontribusi terhadap ekspor juga memiliki kontribusi yang besar terhadap tenaga kerja. Berdasarkan catatannya, untuk pekerja di petani tembakau mencapai 2 juta orang, petani cengkeh sebanyak 1,5 juta orang.
Sementara tenaga pabrik menembus 600 ribu orang dan pedagang ritel sekitar 2 juta orang. Itu artinya, kebijakan terhadap sektor ini memiliki dampak yang besar, alhasil pemerintah sangat berhati-hati mengambil keputusan sehingga revisi aturan ini belum mendapatkan persetujuan.
Baca juga : Duta Santri Nasional Agen Perubahan Bangsa
Plt Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Roberia menjelaskan, dalam pembentukan RPP terdapat lima tahapan yang harus dilalui. Pertama, tahap perencanaan yakni program penyusunan PP dan Izin Prakarsa.
Kedua, tahap penyusunan yakni Panitia Antar Kementerian dan harmonisasi. Ketiga, tahap penetapan. Keempat, tahap pengundangan. Kelima, tahap penyebarluasan. Dalam hal revisi PP No 109 Tahun 2012, karena sudah melewati batas watu pengajuan Program Penyusunan. Sehingga revisi PP itu diajukan melalui Izin Prakarsa.
Namun, untuk Izin Prakarsa sendiri syaratnya adalah melakukan permohonan usulan dan alasan kenapa aturan tersebut direvisi.
Baca juga : Di Balik Pandemi Covid-19, Ada Pelajaran Dan Peluang Bagi RI
"Dinamikanya bisa kita lihat apakah ada urgensi dalam revisi PP 109. Harus ada harmonisasi karena bisa saja kementerian satu bilang ini harus direvisi, kementerian yang lain mengatakan sebaliknya. Maka rapat harmonisasi harus terjadi," jelasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya