Dark/Light Mode

Disinyalir Ada Peran Asing Dalam Revisi PP IHT

Selasa, 26 Oktober 2021 20:13 WIB
Pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT). (Foto: Ist)
Pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Harus Dengarkan Banyak Pihak

Pengamat Kebijakan Publik Unjani Riant Nugroho menilai, dalam konteks membuat kebijakan, pemerintah tidak bisa menyusun atas dasar kepentingan satu pihak saja. Begitu juga dalam revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, pemerintah tidak hanya untuk melindungi kesehatan, melainkan juga melindungi semua pihak khususnya petani tembakau dan IHT.

Baca juga : Cek Di Sini, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Menurutnya, pembuatan kebijakan yang unggul itu ada tiga ciri. Harus cerdas, bijaksana, dan memberikan harapan. Riant melihat proses revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 yang saat ini dikerjakan, lebih baik berhenti dulu, back to zero, kemudian baru digagas, apakah kebijakan yang ada ini ada sudah mencapai hasil yang dulu dikehendaki, atau kurang, atau justru melebihi.

"Jadi, harus ada kajian kebijakan yang baik, baru kemudian disusun langkah selanjutnya. Pembuatan kebijakan pun, dalam demokrasi Pancasila yang dewasa, perlu melibatkan publik, yaitu mereka yang terdampak dengan kebijakan dan pakar kebijakan publik," tuturnya.

Baca juga : Duta Santri Nasional Agen Perubahan Bangsa

Selain itu, kata Riant, dalam pembuatan kebijakan pun, pemerintah tidak boleh mengikuti tren yang ada saat ini melainkan harus disusun berdasarkan kepentingan sosial, politik, ekonomi, infrastruktur dan keamanan nasional.

Untuk itu, untuk mencapai delta dalam suatu regulasi harus ada hasil evaluasi yang benar dan baik berdasarkan kepentingan tersebut.

Baca juga : Di Balik Pandemi Covid-19, Ada Pelajaran Dan Peluang Bagi RI

Dalam membuat kebijakan, Pemerintah seharusnya memperhatikan konstitusi. Pada pembukaan UUD 1945, ada janji bahwa Pemerintah dibuat untuk melindungi bangsa, menyejahterakan, mencerdaskan, dan mengkelas duniakan. Jadi, jika dibuat proksinya, maka 75 persen memenangkan kepentingan nasional (national interest), 23 persen memperhatikan kepentingan internasional, dan paling banyak 3 persen memperhatikan kepentingan lawan (enemy interest).

"Jangan terbalik, 75 persen ikut keinginan global, kemudian kepentingan lawan yang diam-diam mengancam, baru kepentingan nasional paling kecil. Nanti bisa dibilang policy maker negara jajahan atau dulu disebut kolonial Belanda sebagai 'inlander' yang takut dengan negara," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.