Dark/Light Mode

Patok EBT Hingga 23%, Menteri ESDM Terbitkan Peraturan Pembangkit Listrik Surya Atap

Minggu, 23 Januari 2022 15:31 WIB
Panel Surya di Minahasa, Sulut. (Foto: Kementerian ESDM)
Panel Surya di Minahasa, Sulut. (Foto: Kementerian ESDM)

 Sebelumnya 
Berdasarkan proyeksi yang dilakukan Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal di antaranya, pertama, berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja. Kedua, berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp 45 – 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 – 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.

Kemudian ketiga, mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Keempat, mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global.

Baca juga : Percepat EBT, Menteri ESDM Terbitkan Aturan PLTS Atap

Kelima, menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e, dan keenam, berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp 0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon US$ 2 /ton CO2e).

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terdiri atas, pertama, ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100 %.

Baca juga : Menteri Siti Puji Peran Pers Dalam Percepatan Rehabilitasi Mangrove

Kedua, kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Ketiga, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat yaitu, 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL.

Selanjutnya keempat, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap. Kelima, dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.

Baca juga : FIBA World Cup, Menpora Ingatkan Penerapan Prokes Secara Ketat

Keenam, tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU. Ketujuh, perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Proses pelayanan sistem PLTS Atap selama masa transisi masih dilakukan secara manual, belum berbasis aplikasi. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.