Dark/Light Mode

Dear Petani Kelapa Sawit

Ini Kata Mendag Soal Kebijakan DMO & DPO

Senin, 31 Januari 2022 19:54 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (Foto: Istimewa)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ingin memastikan kebijakan yang ia keluarkan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Tak terkecuali soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), tidak boleh merugikan petani kelapa sawit.

Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Sayangnya, banyak pihak yang belum mengetahui detail teknisnya. Sampai-sampai pelaku usaha kelapa sawit salah tafsir.

Apa itu? Pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO. Padahal, implementasi kebijakan DMO dan DPO untuk menjamin stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri, sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Baca juga : Banyak Pemain Liga 1 Kepatil Covid, Ini Pesan Menpora Zainudin Amali

Dibeberkan Lutfi, harga Rp 9.300 per kilogram (kg) itu merupakan harga jual Crude Palm Oil (CPO) untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Hanya saja, kebijakan DMO dan DPO disalahartikan sejumlah pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola PT KPBN dengan harga lelang.

"Namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya, pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO," tegas Lutfi dalam keterangannya kepada RM.id di Jakarta, Senin (31/1).

Untuk diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Baca juga : Perbaikan Status Gizi Dapat Diintervensi Lewat Transformasi Kebijakan Pangan

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor, wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300 per kg.

"Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," kata Lufti.

Mantan duta besar RI untuk Amerika Serikat itu pun tak segan menindak tegas kepada siapapun yang sengaja melakukan penyimpangan. Apalagi kebijakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca juga : Kemenpora Beri Pelatihan Peserta Sekolah Pemerintahan Dan Kebijakan Publik Golkar Institute

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

"Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak," pungkas Wisnu. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.