Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pro Kontra Perjanjian FIR RI-Singapura
Mau Bikin Tim Kecil, Menhub Siap Terima Masukan
Selasa, 8 Februari 2022 06:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia berhasil merebut ruang udara seluas hampir 250 ribu kilometer persegi (km2) dari Singapura melalui perjanjian Flight Information Region (FIR).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui, keberhasilan ini bukan perkara mudah. Butuh upaya selama puluhan tahun.
“Sudah dilakukan sejak 1995, dan terakhir Bapak Presiden Jokowi pada masa awal kepemimpinan memerintahkan kepada kami melakukannya,” kata BKS-sapaan Budi Karya Sumadi, dalam webinar bertajuk “Menakar Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Bermanfaatkah bagi Indonesia?” Minggu (6/2).
BKS mengungkapkan, selain memakan waktu yang lama, pertemuan antara kedua negara juga cukup panjang, sekitar 40 kali pertemuan antara Indonesia dan Singapura.
Bahkan, pembahasan atau negosiasi FIR sempat alot. Menurutnya, keberhasilan Indonesia menguasai ruang udara seluas 249.575 km2 tersebut, sekaligus mengakhiri status quo atas Kepulauan Riau dan Natuna.
Baca juga : ILUNI UI: Perjanjian FIR Dengan Singapura Strategis Untuk Indonesia
“Selama ini, setiap pesawat Indonesia yang terbang ke dua daerah itu harus melapor ke Singapura, walaupun Natuna dan Kepulauan Riau berada di wilayah Indonesia,” beber BKS.
Namun, kata BKS, setelah perjanjian kedua negara soal FIR disepakati, ada sejumlah pekerjaan berat yang harus dilakukan oleh Indonesia.
Baik itu mengenai keselamatan, kepatuhan standar penerbangan internasional dan sebagainya.
Mantan Dirut Angkasa Pura ll mencontohkan, Brunei Darussalam didelegasikan kepada FIR Malaysia. Begitu juga Christmas Island di Australia didelegasikan kepada FIR Jakarta.
Setidaknya ada 55 negara di dunia ini yang melakukan pendelegasian pengelolaan FIR kepada negara lain demi keselamatan penerbangan.
Baca juga : Perjanjian FIR Dengan Singapura Tegaskan Kedaulatan Indonesia
“Pemerintah menerima dengan terbuka adanya perbedaan pandangan dari sejumlah kalangan yang menimbulkan pro dan kontra terkait perjanjian kesepakatan FIR,” ujar BKS.
Ke depan, BKS bakal membentuk tim kecil yang akan melibatkan sejumlah pihak baik dari para pakar, akademisi, praktisi dan unsur terkait lainnya untuk melakukan diskusi konstruktif tentang FIR.
“Ini dilakukan agar ada pandangan yang sama tentang FIR, untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kedaulatan Indonesia dengan kepentingan keselamatan penerbangan yang sudah diatur dan disepakati oleh internasional,” jelas BKS.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan, sejumlah manfaat positif bagi Indonesia dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR.
Selain bertambahnya luasan cakupan FIR, manfaat lain, yaitu mendapatkan pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta.
Baca juga : Prabowo Apresiasi Peran Menpora Majukan Pencak Silat Menuju Olimpiade
Selajutnya, memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersial maupun kenegaraan.
Selanjutnya, dapat menempatkan anggota Air Traffic Controller (ATC) sipil dan militer di ATC Singapura, dan sejumlah keuntungan lainnya, yang sebelum adanya perjanjian tidak didapatkan oleh Indonesia.
Terkait wilayah udara yang masih didelegasikan pelayanannya kepada ATC Singapura, Novie mengatakan, hal tersebut dilakukan demi keselamatan.
“Agar tidak terjadi gangguan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” jelas Novie. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya