Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
PPNPN Di Setkab Kini Dapat Perlindungan BP Jamsostek
Kamis, 17 Februari 2022 12:47 WIB
Sebelumnya
BP Jamsostek Jakarta Gambir juga menyampaikan informasi bahwa meskipun DKI Jakarta kembali masuk dalam kategori level 3 penyebaran pandemi Covid-19, peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Atau dapat dilakukan juga dengan mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan juga dapat menerima layanan informasi melalui Call Center 175 terkait program dan manfaat BPJAMSOSTEK.
Baca juga : F5 Distributed Cloud Services Memperkuat Perlindungan di Dunia Digital
Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Setkab Somavita Mariam Ainun Sartavie mengucapkan rasa terima kasihnya kepada BP Jamsostek Jakarta Gambir karena telah memberikan sosialisasi yang baik sehingga seluruh pegawai memahami betul akan manfaat program BP Jamsostek.
Somavita menambahkan, dengan didaftarkannya PPNPN ini pada program BP Jamsostek, dapat menjadi contoh bagi lembaga atau instansi lainnya, agar lebih sadar dan memperhatikan perlindungan masyarakat pekerja di lingkungannya.
Baca juga : BI: Dorong Penguatan Data Untuk Perumusan Kebijakan
"Jika pekerja sudah terlindungi dari risiko-risiko kerja, semoga mereka dapat bekerja lebih tenang dan produktif," harapnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya