Dark/Light Mode

PPNPN Di Setkab Kini Dapat Perlindungan BP Jamsostek

Kamis, 17 Februari 2022 12:47 WIB
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Gambir Chairul Arianto menyerahkan sertifikat kepesertaan dan 173 kartu BP Jamsostek kepada perwakilan PPNPN Setkab. (Foto: Ist)
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Gambir Chairul Arianto menyerahkan sertifikat kepesertaan dan 173 kartu BP Jamsostek kepada perwakilan PPNPN Setkab. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) kini telah resmi dilindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal ini ditandai dengan dilakukannya penyerahan sertifikat kepesertaan dan 173 kartu BP Jamsostek. Kegiatan penyerahan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Gambir Chairul Arianto kepada perwakilan PPNPN Setkab.

"Terima kasih kepada Setkab atas kerja samanya karena telah memberikan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) kepada PPNPN di lingkungannya," katanya di Jakarta, Kamis (17/2).

Baca juga : F5 Distributed Cloud Services Memperkuat Perlindungan di Dunia Digital

Chairul menegaskan, BP Jamsostek terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta karena ini langkah tepat untuk memberikan perlindungan pekerja sesuai dengan amanah Undang-Undang dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh tenaga kerja atas segala risiko yang terjadi saat melakukan aktivitas pekerjaan. Dengan begitu, pekerja merasa lebih tenang dalam bekerja dan mendorong peningkatan produktivitas.

Setelah menjadi peserta, kata Chairul, secara otomatis PPNPN di Setkab memiliki hak atas manfaat program yang diselenggarakan BP Jamsostek, misalnya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca juga : BI: Dorong Penguatan Data Untuk Perumusan Kebijakan

Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka mereka berhak mendapatkan manfaat biaya pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

Kemudian, jika sampai meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapat santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan. Namun, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian.

Chairul juga menambahkan, ke depannya, tidak hanya Setkab saja, tapi juga seluruh pekerja baik dari sektor formal maupun informal akan dipastikan terlindungi program BP Jamsostek.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.