Dark/Light Mode

Setelah 25 Tahun Menanti, Warga Sendangbiru Akhirnya Dapat Sertifikat Tanah

Jumat, 18 Februari 2022 17:06 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan (kanan) menemui warga Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Dok. KSP)
Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan (kanan) menemui warga Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini bisa bernapas lega setelah mendapat kepastian hak atas tanah yang mereka tempati. Penyerahan sertifikat tanah pun mengakhiri penantian proses pelepasan lahan mereka dari kawasan hutan selama 25 tahun lamanya.

Kantor Staf Presiden (KSP), yang aktif mengawal pelaksanaan program reforma agraria yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, mengapresiasi kerja kolaboratif lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menjamin kepastian ruang hidup masyarakat. KSP pun terus mendorong penguatan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam penyelesaian kasus agraria.

Baca juga : Kasus Harian Meningkat 10 Kali Lipat, Warga Kota Bandung Diminta Waspada

Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan mengimbau agar Pemda lebih proaktif dalam pengusulan dan proses penetapan tanah untuk diredistribusi kepada rakyat. “Koordinasi ini dimaksudkan agar penetapan batas kawasan hutan bisa segera ditindaklanjuti dengan redistribusi guna memastikan hak-hak rakyat atas tanah makin terjamin sesuai dengan Arahan Presiden Jokowi,” kata Usep, Jumat (18/2).

Dalam acara penyerahan sertifikat penyelesaian konflik agraria di Dusun Sendangbiru, Kamis (17/2), sebanyak 500 sertifikat untuk 441 keluarga telah diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai hasil penyelesaian konflik agraria di 2021. Namun, masih ada 295 bidang rumah warga yang perlu verifikasi lebih lanjut karena berada di dalam kawasan hutan dan beririsan dengan aset Pemerintah Daerah.

Baca juga : Tahun Baru Imlek, 25 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus

Masyarakat Dusun Sendangbiru, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan petani, telah menempati wilayah tersebut sejak 1980. Nurhasan, warga Dusun Sendangbiru, merasa bersyukur setelah mendapatkan sertifikat resmi atas lahan yang ia tempati selama 32 tahun bersama orang tuanya. Pria yang berprofesi sebagai nelayan dan guru SD ini pun berharap agar para tetangga di Dusun Sendangbiru yang hingga saat ini masih belum terselesaikan konflik tanahnya, untuk segera mendapatkan sertifikat.

“Alhamdulillah, dari perjuangan yang sudah lama ditunggu, hari ini bisa terealisasi sertifikat rumah kami. Selama ini kami waswas. Sudah ditunggu sangat lama, karena ingin punya kepastian tanah seperti daerah-daerah lain. Saya mewakili warga Dusun Sendangbiru mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, KSP, Pemerintah Kabupaten Malang, Kementerian/Lembaga terkait dan semua pihak-pihak yang mendukung,” kata Nurhasan.

Baca juga : 20 Tahun, Wanita Bangladesh Hidup Dengan Gunting Di Dalam Perut

Di 2021, KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik di 137 lokasi prioritas. Seluas 17,4 hektare lahan yang bermasalah di Dusun Sendangbiru merupakan salah satu lokasi prioritas.

Hingga awal tahun ini, proses penyelesaian konflik agraria oleh tim percepatan ini telah menghasilkan 7.607 sertifikat redistribusi seluas 2.861 hektare untuk 5.946 keluarga. Selain itu, per Januari 2022, upaya penyelesaian konflik agraria yang terus dikawal KSP telah rampung di 13 lokasi yang tersebar di 8 provinsi dan 13 kabupaten/kota. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.