Dark/Light Mode

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Kudu Ditinjau

Puan: JHT Bukan Dana Pemerintah, Itu Hak Pekerja Pribadi

Senin, 14 Februari 2022 15:08 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Instagram)
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR  Puan Maharani angkat bicara soal pencairan jaminan hari tua, yang menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022, hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Terkait hal tersebut, Puan meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

"JHT bukanlah dana dari pemerintah. JHT adalah hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2).

Baca juga : Penghujung Tahun, Mensos Minta Bank Himbara dan Pemerintah Daerah Percepat Pencairan Bansos

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

"Kebijakan itu sebetulnya sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat. Khususnya, para pekerja," kata Puan.

Dalam situasi pandemi yang banyak diwarnai PHK, Puan menilai, Permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

Baca juga : Menaker: Abu Dhabi Dialogue Bahas Perlindungan Pekerja Migran

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha. Atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tandas Puan.

Selain itu, Puan juga mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terdampak PHK tak cukup menjadi obat kesulitan ekonomi. Apalagi, program tersebut baru akan diluncurkan akhir bulan ini.

"Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yang prosesnya tidak sebentar," ucap Puan.

Baca juga : Kemnaker Perkuat Komitmen Pemda Untuk Pekerja Disabilitas

Seperti diketahui, manfaat JKP hanya dapat diterima oleh peserta yang membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan, dalam 24 bulan saat masih bekerja. Dana yang diterima, tidak bisa langsung dinikmati seperti layaknya JHT.

"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan, dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, dan mencairkan JHT," ujar Puan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.