Dark/Light Mode

Cegah Penyalahgunaan KTP-Elektonik

BPRS Asbisindo Teken MoU Dengan Dirjen Dukcapil

Sabtu, 26 Maret 2022 11:47 WIB
Sebanyak 82 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait Akses Data Kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di IPB Convention Center, Bogor, Rabu (23/3) (Foto: Istimewa)
Sebanyak 82 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait Akses Data Kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di IPB Convention Center, Bogor, Rabu (23/3) (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 82 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait Akses Data Kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

BPRS ini merupakan anggota DPP Kompartemen Bank Syariah Asbisindo.

Penandatanganan yang berlangsung di IPB Convention Center, Bogor, Rabu (23/3/2022) tersebut dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono, Direktur PT Sarana Multigriya Finansial Persero Helianto, Ketua Umum Kompartemen BPR Syariah ASBISINDO Cahyo Kartiko serta 82 Direktur Utama dan Direktur BPR Syariah Se-Indonesia.

Baca juga : Tingkatkan Kompetensi Lulusan, USAHID Tekan MoU Dengan Media

Ketua Kompartemen BPR Syariah Indonesia, Cahyo Kartiko  menyampaikan,  penandatangan kerja sama ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan dan kolaborasi kepada Pemerintah Pusat dalam hal mencegah penyalahgunaan data di sektor keuangan khususnya di BPR Syariah.

“Begitu penting MoU ini bagi kami di industri BPR Syariah dalam menghindari resiko penyalahgunaan data kependudukan dalam pengajuan akses layanan perbankan,” kata Cahyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3).

Selanjutnya, adanya pemberian hak akses data kependudukan dapat membantu BPR Syariah dalam proses Electronic Know Your Customer (e-KYC).

Baca juga : Menkominfo Beri Penghargaan Pejuang Telekomunikasi Pada Korban Serangan KKB Di Papua

“Dengan tersedianya infrastruktur infomasi data kependudukan yang dapat diakses secara langsung membuat proses verifikasi data nasabah baru pada tahap know your customer akan semakin mudah, akurat dan efektif,” ungkapnya.

Ruang lingkup kerja sama ini adalah hak akses pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el melalui jaringan digital yang dimiliki Ditjen Dukcapil. NIK adalah salah satu sumber informasi identitas dari calon nasabah yang bertransaksi yang bersifat tunggal, unik, dibuat satu kali, dan berlaku seumur hidup.

BPRS yang telah menandatangani PKS dapat memverifikasi data nasabah. Juga dapat gunakan Card Reader alat baca KTP-el untuk memverifikasi keaslian KTP-el dan memvalidasi apakah nasabah yang datang merupakan pemilik asli KTP-el. (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.