Dark/Light Mode

Merdeka Belajar Episode Ke-19

Rapor Pendidikan: Upaya Pemetaan, Pemantik Refleksi, Serta Pembenahan Kualitas Pendidikan

Jumat, 1 April 2022 21:07 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (atas) saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode Kesembilan Belas: Rapor Pendidikan Indonesia, Jumat (1/4). (Foto: Humas Kemendikbudristek)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (atas) saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode Kesembilan Belas: Rapor Pendidikan Indonesia, Jumat (1/4). (Foto: Humas Kemendikbudristek)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan program Merdeka Belajar Episode Kesembilan Belas: Rapor Pendidikan Indonesia.

"Platform Rapor Pendidikan dirancang untuk memudahkan kepala satuan pendidikan dan dinas pendidikan dalam memetakan kondisi pendidikan di satuan atau daerahnya," jelas Nadiem, dalam peluncuran Rapor Pendidikan Indonesia, secara daring, Jumat (1/4).

Menurutnya, Rapor Pendidikan Indonesia juga ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi. Dengan begitu, satuan pendidikan bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data. 

Baca juga : Merdeka Belajar Episode Ke-18 Hadirkan Dana Indonesiana

Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian lembaga lainnya sejak bulan Oktober 2021.

Koordinasi itu membuahkan kesepakatan untuk menggunakan data Rapor Pendidikan dalam mengukur pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

"Data Rapor Pendidikan digunakan sebagai indikator kinerja pemda di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang SPM," bebernya.

Baca juga : Pemerintah & Swasta Kompak Perkuat Kualitas Pendidikan Sekolah

Dalam platform Rapor Pendidikan, terdapat indikator-indikator yang merefleksikan delapan standar nasional pendidikan. Yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pengelolaan, standar Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), standar pembiayaan, dan standar sarana prasarana.

Dengan demikian, Rapor Pendidikan hadir bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk bisa mengakses informasi tersebut.

Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing.

Baca juga : Pendidikan Harus Memanusiakan, Sebuah Refleksi Peringatan Hardiknas

"Selain itu, Dinas Pendidikan dapat melihat secara makro isu yang terjadi di daerah masing-masing dan juga dapat melihat capaian per jenjang yang menjadi fokus," tambah Nadiem.

Selanjutnya, Eks CEO Gojek Indonesia ini menekankan, Rapor Pendidikan tahun pertama ini hanya menjadi garis dasar (baseline) untuk memetakan kondisi awal indikator utama. Keberhasilan satuan pendidikan dan Pemda merupakan kemajuan dari tahun ke tahun, bukan rangking antar Pemda atau antar satuan pendidikan.

"Yang penting adalah pemda dan satuan pendidikan bisa memanfaatkan Rapor Pendidikan untuk melakukan identifikasi masalah, refleksi, dan terus melakukan pembenahan layanan pendidikan," ingatnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.