Dark/Light Mode

Hutan Kalimantan & Ibu Kota Negara (3)

Ini Lho, Prinsip Dan Kriteria Kota Hutan

Kamis, 14 April 2022 13:13 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (jaket merah) saat memimpin Diskusi Langkah-langkah Operasional Penerapan Forest City IKN, Workshop Indonesia s Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 dan Kunjungan Lapangan ke IKN pada 21-23 Maret lalu di Balikpapan, Kalimantan Timur, bersama Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (ke-2 kanan) dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Hartono (kiri). [Foto: Rusma/RM.id]
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (jaket merah) saat memimpin Diskusi Langkah-langkah Operasional Penerapan Forest City IKN, Workshop Indonesia s Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 dan Kunjungan Lapangan ke IKN pada 21-23 Maret lalu di Balikpapan, Kalimantan Timur, bersama Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (ke-2 kanan) dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Hartono (kiri). [Foto: Rusma/RM.id]

RM.id  Rakyat Merdeka - Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara, di Kalimantan Timur, dibangun dan dikembangkan berdasarkan prinsip dan kriteria Forest City (Kota Hutan). Konsep Forest City ini demi memperkuat kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sekaligus untuk perlindungan lingkungan dan iklim.

Inilah yang selalu ditekankan, terkait IKN baru Indonesia nanti. Sekaligus di antara sebagian jawaban terhadap kekhawatiran akan rusaknya hutan Kalimantan, karena berpindahnya IKN dari Jakarta ke Nusantara, nama baru IKN.

Baca juga : Profesor Peraih Nobel Prize Ikut Merancang ‘Kota Hutan’

Dalam paparannya pada Workshop Indonesia's Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 pada 21-23 Maret lalu di Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, prinsip dan kriteria Forest City ini bertujuan menjaga dan melestarikan aspek lingkungannya, mulai dari kawasan hutan, hingga aset biodiversitas di IKN dan sekitarnya.

Selain itu, juga mendorong Ekonomi Hijau. “Di antaranya, melalui sistem mobilitas pergerakan 10 menit, menggunakan energi baru terbarukan. Serta mengembangkan ekonomi berbasis hutan,” kata mantan Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri ini.

Baca juga : Paru-paru Bumi Tetap Dirawat dan Dikembangkan

Kemudian, aspek sosial masyarakat juga tetap dilestarikan, melalui nilai dan norma yang sudah melekat di masyarakat lokal sebagai identitas IKN. Pengelolaan IKN pun akan integratif, bermitra dengan masyarakat lokal dan dunia usaha.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.