Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bertemu Asosiasi RS TNI-Polri

Moeldoko: Pelayanan Kesehatan Prajurit Harus Maksimal

Senin, 18 April 2022 21:31 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) didampingi Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan (kiri) bertemu Ketua Asosiasi RS Kemhan TNI-Polri Letnan Jenderal TNI A Budi Sulistya (kanan), di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (18/4). (Foto: Dok. KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) didampingi Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan (kiri) bertemu Ketua Asosiasi RS Kemhan TNI-Polri Letnan Jenderal TNI A Budi Sulistya (kanan), di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (18/4). (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pentingnya rumah sakit TNI-Polri memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada prajurit. Hal ini disampaikan Moeldoko saat bertemu Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (18/4).

“Saya tidak ingin pelayanan rumah sakit ke prajurit tidak maksimal. Jangan biarkan prajurit merasa sendirian. Kami siap membantu mengurai permasalahan layanan kesehatan di rumah sakit TNI-Polri,” ucapnya, seperti keterangan yang diterima RM.id, Senin (18/4).

Dalam pertemuan tersebut, Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri menyampaikan sejumlah permasalahan terkait pelayanan kesehatan. Di antaranya soal pemutusan kerja sama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) TNI dengan BPJS Kesehatan di beberapa daerah.  

Baca juga : Kesalahan Prajurit Diluruskan Jenderal

Ketua Asosiasi RS Kemhan TNI-Polri Letnan Jenderal TNI A Budi Sulistya menyebut, terdapat 28 FKTP TNI terancam diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penyebabnya, permasalahan Surat Izin Operasional (SIO) klinik FKTP, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

“Imbasnya, faskes tidak bisa melayani BPJS, dan terpaksa harus dipindah ke faskes lain. Padahal, di TNI tidak ada faskes yang sama dalam satu wilayah, seperti kabupaten/kota,” papar Budi Sulistya.

Selain persoalan pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, tutur Budi, rumah sakit TNI-Polri saat ini juga menghadapi kendala pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) faskes TNI. Ia mengungkapkan, total dana PNBP yang tidak bisa ditarik karena tertolak aplikasi penarikan di KPPN sebanyak Rp 705 miliar lebih.

Baca juga : Kebijakan Intensifikasi Dorong Peningkatan Produktivitas Pangan

“Padahal, kegiatan pelayanan sudah dilakukan. Jadi kami (RS TNI-Polri) harus menanggung selisih pembayaran untuk operasional. Seperti pembayaran nakes-nakes tamu,” ungkapnya.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini menilai, perlu ada diskresi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP. Menurutnya, PKM tersebut sebaiknya diberlakukan tidak memengaruhi aplikasi penarikan di KPPN, yakni Elektronik Surat Pembayaran (ESPM).

“Sehingga dana PNBP yang sudah masuk di KPPN dapat ditarik lagi oleh faskes TNI karena kegiatannya sudah berjalan atau dilaksanakan,” jelasnya.

Baca juga : Antisipasi Krisis Global, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan soal kebijakan Kelas Rawat Inap Standarisasi (Kris), yang dinilai akan sulit diberlakukan di rumah sakit TNI-Polri. Kendalanya, mulai dari adanya hirarki kepangkatan, tingkatan rumah sakit, hingga keterbatasan dana renovasi atau pembangunan RS.

”Jika ada standarisasi soal tempat rawat inap misalnya, berarti akan ada perubahan ruangan dan ini butuh biaya untuk renovasinya,” pungkas Budi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.