Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU TPKS Gol, Menteri Bintang Apresiasi Semua Pihak

Rabu, 13 April 2022 09:04 WIB
Foto: dok. Kementerian PPA
Foto: dok. Kementerian PPA

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (12/4).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pun menyampaikan apresiasi atas komitmen, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara DPR, pemerintah, dan dukungan penuh dari masyarakat.

‘“Apresiasi yang sebesar-besarnya atas sinergi, kolaborasi, dan komitmen yang baik dari pemerintah dan DPR, dan pendampingan yang luar biasa dari teman-teman masyarakat sipil. Akhirnya setelah penantian yang sangat panjang, hari ini RUU TPKS bisa kita sahkan,” ujarnya.

Menteri Bintang menyampaikan, hadirnya UU ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

“Inilah semangat dan roh perjuangan kita bersama, antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil, yang perlu terus kita ingat agar Undang-Undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca juga : UU TPKS Disahkan, Puan Dapat Apresiasi Tinggi Dari Elemen Perempuan

Menteri Bintang mengungkapkan, RUU TPKS telah melalui pembahasan yang intensif baik di internal pemerintah maupun antara pemerintah dan DPR.

Penyusunan pandangan pemerintah dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), imbuhnya, melibatkan kementerian/lembaga yang bidang tugasnya berkaitan dengan substansi yang diatur dalam RUU TPKS.

“Dalam pembahasan yang berlangsung konstruktif, pemerintah maupun DPR telah berupaya secara optimal menyusun Undang-Undang yang komprehensif, tidak multitafsir, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.

Ia memaparkan, terdapat sejumlah terobosan yang ada dalam RUU TPKS. Pertama, pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi.

Baca juga : Polda Metro Minta Demonstran Bubarkan Diri Sebelum Pukul 18.00

Ketiga, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Keempat, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Dalam RUU TPKS, perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

Pasca pengesahan UU ini, lanjut Menteri Bintang, pihaknya akan melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan K/L terkait dan juga pemerintah daerah (pemda) agar aturan ini betul-betul implementatif, untuk kepentingan yang terbaik bagi korban.

Baca juga : Ketum DPP KNPI Ilyas Indra: Banyak Ormas Kepemudaan Berpolemik

“Bicara soal implementatif, maka kita berbicara bagaimana nantinya kita dapat mengatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan, baik itu peraturan presiden maupun Peraturan Pemerintah,” imbuhnya.

Senada dengan Menteri PPPA, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS berpihak dan berperspektif pada korban.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.