Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bukan Cuma 4, Ini 6 Pembantu Patrick Kluivert Poles Timnas
- Baru Dipanggil Masuk Timnas, Neymar Malah Cedera
- Alhamdulillah, Joey, Dean Dan Emil Audero Resmi Bisa Bela Timnas Indonesia
- Telkom Akses Bantu Rumah Ibadah & Panti Asuhan di Berbagai Daerah
- Liga Europa: Man United, Spurs Dan Lazio Lolos Perempat Final
Dijamin Halal
Kemenkes Jadikan Vaksin Sinovac Untuk Booster
Kamis, 28 April 2022 07:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.
Baca juga : Masuk Rekomendasi Halal, Sinovac Segera Jadi Vaksin Booster
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin Sinovac merupakan salah satu yang telah mendapat fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021.
“Masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk digunakan sebagai vaksin booster,” ujar Siti, dikutip dari laman resmi Kemenkes, kemarin.
Baca juga : Jaminan Keamanan Pemudik Ke Sumatera
Selain Sinovac, vaksin merk Sinopharm yang digunakan untuk mekanisme vaksinasi gotong-royong juga sudah memperoleh rekomendasi fatwa halal dari MUI melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
Selain dua merk tersebut, vaksin merk lainnya telah mendapatkan rekomendasi penggunaan darurat.
Baca juga : Muzani Sampaikan Terima Kasih Prabowo Untuk Rakyat Jabar
Terdapat empat regimen vaksin Covid-19 lainnya yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen.
Penggunaan berbagai jenis vaksin ini memungkinkan masyarakat untuk menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya