Dark/Light Mode

Dijamin Halal

Kemenkes Jadikan Vaksin Sinovac Untuk Booster

Kamis, 28 April 2022 07:40 WIB
Vaksin Sinovac. (Foto: Setkab)
Vaksin Sinovac. (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.

Baca juga : Masuk Rekomendasi Halal, Sinovac Segera Jadi Vaksin Booster

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin Sinovac merupakan salah satu yang telah mendapat fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021.

“Masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk digunakan sebagai vaksin booster,” ujar Siti, dikutip dari laman resmi Kemenkes, kemarin.

Baca juga : Jaminan Keamanan Pemudik Ke Sumatera

Selain Sinovac, vaksin merk Sinopharm yang digunakan untuk mekanisme vaksinasi gotong-royong juga sudah mem­peroleh rekomendasi fatwa halal dari MUI melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Selain dua merk tersebut, vaksin merk lainnya telah mendapatkan rekomendasi penggunaan darurat.

Baca juga : Muzani Sampaikan Terima Kasih Prabowo Untuk Rakyat Jabar

Terdapat empat regimen vaksin Covid-19 lainnya yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen.

Penggunaan berbagai jenis vaksin ini memungkinkan masyarakat untuk menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.