Dark/Light Mode

BPDPKS: Program Pengembangan SDM Tingkatkan Profesionalisme Pekebun

Minggu, 5 Juni 2022 21:42 WIB
Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sunari (Foto: BPDPKS)
Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sunari (Foto: BPDPKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Program pengembangan sumber daya manusia (SDM) kelapa sawit bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi pekebun. Program SDM juga ditujukan bagi tenaga pendamping dan masyarakat perkebunan kelapa sawit lainnya.

Demikian disampaikan Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sunari dalam webinar dan live streaming “Dampak Positif Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Sarpras, dan Pengembangan SDM bagi Petani Sawit” seri 5, yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS. Sunari menuturkan, dalam program pengembangan SDM Perkebunan, BPDPKS telah melakukan pelatihan, pendidikan, baik itu vokasi atau diploma 1 dan 3, pendidikan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan dan fasilitasi.

Baca juga : Sharing Pengalaman, Gus Halim dan Dubes China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pembangunan Desa

“Jadi, inilah agent of change untuk menuju perkebunan sawit berkelanjutan. Kita mendorong pendidikan baik untuk anak pekebun bahkan buruh pekebun dan masyarakat perkebunan kelapa sawit lainnya,” terang Sunari, seperti keterangan yang diterima redaksi, Minggu (5/6).

Hingga 30 April 2022, pengembangan SDM telah dilakukan di 21 provinsi, dengan total kelas pelatihan 229 kelas dan SDM yang dilatih sebanyak 9.679 orang. Sedangkan untuk beasiswa telah diberikan kepada 3.265 mahasiswa tersebar di enam perguruan tinggi.

Baca juga : Sambut Bonus Demografi Dengan Tingkatkan Kualitas SDM

Sunari menyebutkan, ada empat pilar yang sangat penting dan strategis terkait program PSR. Pertama, legalitas baik lahan maupun kelembagaan. Kedua, produktivitas yang terkait dengan standar untuk penanaman kembali tanaman sawit yang produksinya kurang dari 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektar (Ha) dan kepadatan tanaman kurang dari 80 pohon per Ha. Ketiga, prinsip sustainability atau aspek keberlanjutan yang menjadi hal sangat strategis. Keempat, dukungan sertifikasi ISPO, sehingga sawit rakyat dikelola dengan prinsip ekonomis, profitable, sosiatable, dan envoranmently.

Berdasarkan Keputusan Ditjen Perkebunan Nomor 202/2020, ada persyaratan pengajuan usulan PSR yakni legalitas kelembagaan dan lahan. “Kami tidak henti-hentinya terus mendorong dan menyosialisasi kemudahan persyaratan PSR ini,” ujar Sunari.

Baca juga : Irigasi Pertanian Tingkatkan Kesejahteraan Petani Probolinggo

Saat ini, PSR dialokasikan untuk 4 Ha per NIK (Nomor Induk Kependudukan). “Jadi, kalau dalam satu KK ada dua NIK, maka bisa mendapatkan lebih dari 4 hektar,” jelas Sunari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.