Dark/Light Mode

KPK Dampingi Pemda Papua Barat Tagih Tunggakan Pajak Air Permukaan PT SDIC Rp 11 M

Selasa, 7 Juni 2022 10:39 WIB
Pemasangan spanduk di PT SDIC. (Foto: Humas KPK)
Pemasangan spanduk di PT SDIC. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Dia menegaskan, kepatuhan ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Papua Barat dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi komponen penting penyusunan APBD.

Baca juga : Jangan Percaya, Penipuan Mengatasnamakan Program Promo PT KAI

Bagi KPK, upaya pendampingan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan daerah, sekaligus untuk mendorong kemandirian fiskal Papua Barat. Kepatuhan wajib pajak merupakan indikasi awal tata kelola yang baik dan bebas dari fraud, corruption, and misconduct.

Baca juga : KPK Minta Pemkab Bima Dan Pemkot Bima Serius Tuntaskan Permasalahan Aset P3D

Di samping itu, dalam pendampingan tersebut KPK juga meminta kepada pelaku usaha untuk menyampaikan secara terbuka, jika ada praktik pemerasan atau permintaan gratifikasi dari pihak pemerintah, untuk menjadi perhatian KPK.

Baca juga : Kejuaraan Asia 2022, Ganda Putra Matangkan Pola Permainan

Hal ini sebagai upaya bersama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi dunia usaha, sekaligus untuk menjamin penerimaan daerah yang optimal. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.