Dark/Light Mode

Usai Kunker Ke Bumi Cenderawasih

Komisi II DPR Bersama Pemerintah Lanjutkan Rapat Panja Pemekaran Provinsi Papua

Selasa, 28 Juni 2022 13:04 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mewakili Pemerintah bersama Komisi II DPR RI melakukan rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua, Senin (27/6). (Foto: Ist)
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mewakili Pemerintah bersama Komisi II DPR RI melakukan rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua, Senin (27/6). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mewakili Pemerintah bersama Komisi II DPR RI melakukan rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua pada Senin (27/6).

Rapat dilakukan setelah melaksanakan kunjungan kerja pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2022, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat untuk 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua.

Rapat Panja Dipimpin Ketua komisi II DPR RI, Pimpinan Komisi II beserta Anggota Komisi II yang hadir secara langsung/virtual.

Baca juga : Komisi III DPR Sarankan Pemerintah Naikin Anggaran Kejaksaan

Sementara dari pihak pemerintah, selain Bahtiar, hadir Staf Ahli Menteri Bappenas bidang Pembangunan sektor unggulan infrastruktur, Pejabat Kemenkeu RI, Pejabat Kemenkumhan RI.

Rapat diawali dengan laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panitia Kerja yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Bahtiar menyebut, Rapat Panja RUU Pemekaran Provinsi Papua itu menunjukkan keseriusan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk daerah pemekaran Provinsi Papua.

Baca juga : Akademisi Minta Pemerintah Tegas Keluarkan Kebijakan Bebas Intervensi

Rapat Panja dilakukan untuk mematangkan RUU, terutama setelah mendengar langsung aspirasi masyarakat Papua pada saat kunjungan kerja.

"Pada saat di Papua (kunjungan kerja), kami sudah mendengar aspirasi langsung, nah dalam rapat ini dibahas bagaimana agar aspirasi ini dapat diserap, makanya disinkronisasikan," kata Bahtiar, seperti keterangan yang diterima RM.id, Selasa (28/6).

Sebagaimana diketahui, prinsip utama pembentukan daerah pemekaran Provinsi Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga : Raker Dengan Komisi II DPR, Tito Beberkan 8 Arah Kebijakan Di 2023

Oleh karenanya, Pemerintah bersama anggota legislatif di DPR berkomitmen menyusun RUU Pemekaran Provinsi Papua sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat Papua. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.