Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Seperti diketahui, pada 5 Juli, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan status PPKM Jabodetabek berada pada Level 2. Status ini berlaku pada 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Namun, dalam waktu 24 jam setelah status ini diumumkan, Kemendagri merevisi status tersebut. Status PPKM Jabodetabek turun kembali dari Level 2 menjadi Level 1.
Baca juga : Jokowi: Situasi Covid Masih Terkendali, Booster Harus Terus Digenjot
Perubahan PPKM Level 2 menjadi level 1 tak menyurutkan sikap Pemerintah untuk mengingatkan warga mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan melakukan vaksinasi, khususnya booster Covid-19. Satgas Covid-19 mengatakan, capaian vaksinasi booster Covid-19 berjalan lambat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Pemda harus tetap mendorong warga melakukan vaksinasi booster saat beraktivitas di fasilitas publik.
Baca juga : Pamor Pak Jokowi Turun & Naik Karena Migor
“Mohon segera melakukan vaksin booster. Bagi yang sudah, ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” ujar Wiku.
Dia menuturkan, vaksin Covid-19 sama pentingnya dengan memakai masker. Vaksin akan melindungi masyarakat secara menyeluruh, sehingga akan membentuk kekebalan banyak orang. Terutama, di daerah yang padat akan aktivitas masyarakatnya.
Baca juga : Ayo Buruan Booster, Jangan Mepet Mau Mudik
“Disayangkan, cakupan vaksin booster masih belum signifikan peningkatannya,” ujar Wiku.
Menurutnya, untuk meningkatkan cakupan booster, dibutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya